Mensos: Pelaku prostitusi anak didakwa pasal berlapis

0
499

Mensos: Pelaku prostitusi anak didakwa pasal berlapis

id
menteri sosial, khofifah indar parawansa, prostiusi online

Mensos: Pelaku prostitusi anak didakwa pasal berlapisMenteri Sosial Kofifah Indar Parawansa (antaranews)

…Kalau ini misalnya digunakan pasal berlapis menurut saya sudah memenuhi kualifikasi. Mudah-mudahan proses pembuktian di pengadilan bisa menunjukkan itu," ujar Khofifah…

Jakarta (ANTARA Lampung) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pelaku yang melibatkan anak dalam prostitusi dalam jaringan (online) seperti diungkap Bareskrim Mabes Polri di Bogor bisa didakwa dengan pasal berlapis.
"Kalau ini misalnya digunakan pasal berlapis menurut saya sudah memenuhi kualifikasi. Mudah-mudahan proses pembuktian di pengadilan bisa menunjukkan itu," ujar Khofifah dalam dialog Polri dengan tema Menguak Tabir Prostitusi "Online" Anak di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, pasal berlapis bisa dilihat dari kategori pelaku dan korban baik dari ketentuan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Khofifah, kriteria pelaku sudah memenuhi unsur tersebut misalnya pelaku yaitu AR melakukan secara berkelompok dengan mucikari lainnya. AR juga pernah dihukum karena melakukan hal yang sama.
Selain itu, dari kategori korban, jumlahnya lebih dari satu, bahkan saat ini jumlah korban sudah mencapai 148 orang.
Selain AR, Polri juga sudah menangkap dua mucikari lainnya sehari setelah penangkapan AR dan sehari lalu seorang mucikari lainnya yaitu F juga ditangkap.
Hingga saat ini polisi juga terus melakukan pengembangan dan mendalami 148 korban tersebut. (Ant)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampungRead more

LEAVE A REPLY