Jiks peralatan minim, sulit tempatkan dokter spesialis di daerah

0
362

Jiks peralatan minim, sulit tempatkan dokter spesialis di daerah
Rabu, 12 April 2017 09:13 WIB
id
rumah sakit, dokter, bpjs

Jiks peralatan minim, sulit tempatkan dokter spesialis di daerahDokumentasi/Dokter spesialis saat melakukan tindakan operasi tanpa penerangan yang cukup di RSUD Koesnadi Bondowoso. ( dr Yus Priyatna/Antarajatim.com)

Semarang (Antara Lampung) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah menilai penempatan dokter spesialis sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tidak mudah dilakukan.
"Dokter bisa bekerja dengan baik kalau sarana dan prasarananya ada dan memadai, apalagi dokter spesialis. Apakah semua daerah sudah begitu?," kata Ketua IDI Wilayah Jateng dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MH,Kes di Semarang, Selasa.
Perpres Nomor 4/2017 yang diteken pada 12 Januari 2017 itu mewajibkan dokter spesialis lulusan perguruan tinggi negeri di dalam dan luar negeri untuk ditempatkan di berbagai daerah, khususnya daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Menurut dia, dokter spesialis tentunya membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih spesifik, misalnya alat, ruang, dan fasilitas, seperti laboratorium yang memadai untuk menunjang tugasnya di spesialisasi bidang keilmuannya.
"Misalnya, dokter bedah pasti butuh kamar operasi. Kamar operasinya ada atau tidak? Mungkin kamar operasinya ada, tetapi alatnya enggak ada. Belum lagi laboratorium untuk patologi klinik, dan sebagainya," kata Djoko.
Diakuinya, melihat profil kesehatan sekarang ini memang banyak dokter umum dan spesialis yang cenderung mengumpul di kota-kota besar, termasuk di Jateng yang setidaknya tercatat ada 7.000 dokter, baik umum maupun spesialis.
Dokter-dokter yang ada di Jateng, kata dia, lebih banyak berkumpul di tiga kota besar yang memiliki "centre" pendidikan kedokteran, yakni Semarang yang tercatat sekitar 2.500 dokter, kemudian Surakarta, dan Purwokerto.
"Namun, tidak mudah memang memeratakan. Berbeda, jika dokter dibiayai pemerintah untuk menempuh pendidikan spesialisnya, namun dipersyaratkan kewajiban mereka untuk ditempatkan di daerah-daerah tertentu setelah lulus," katanya.
Senada, Wakil Ketua IDI Wilayah Jateng dr. Sutrisno, Sp.OG (K) menambahkan jika pemerintah memang ingin memeratakan dokter cukup dengan merekrut dokter-dokter umum yang ada di daerah-daerah untuk disekolahkan spesialis.
"Di daerah-daerah kan banyak dokter umum. Coba diseleksi untuk disekolahkan sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkan. Namun, mereka diharuskan kembali ke daerahnya setelah lulus pendidikan spesialisnya," katanya.
Upaya pemerataan dokter spesialis dengan cara itu, kata dia, justru lebih mudah ketimbang mewajibkan seluruh dokter spesialis bekerja di daerah-daerah setelah lulus, apalagi jika dokter itu membiayai sendiri pendidikan spesialisnya.
ANTARA

Editor: Hisar Sitanggang

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tweets by @antaralampungRead more

LEAVE A REPLY