Kinerja Kantor Imigrasi Kalianda Melonjak, Realisasi PNBP Lampaui Target Jauh

Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menunjukkan kinerja yang signifikan dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025. Capaian positif ini mencakup berbagai bidang, mulai dari tata usaha, intelijen, penindakan, hingga pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal, serta aktivitas sosialisasi kepada publik.

​Dari sisi pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kalianda melaporkan realisasi pengeluaran sebesar Rp5.174.706.632. Angka ini mewakili 68,87 persen dari total alokasi anggaran tahunan yang ditetapkan sebesar Rp7.513.544.000.

​Sementara itu, di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasilnya jauh melampaui ekspektasi. Realisasi PNBP berhasil mencapai Rp9.940.204.633. Jumlah ini setara dengan 274,17 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp3.625.526.000.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, pada hari Senin (10/11/2025) menegaskan bahwa pencapaian luar biasa ini merupakan bukti konkret dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia menjelaskan bahwa kinerja tersebut sejalan dengan semangat transformasi Kemenimipas yang memprioritaskan integritas, profesionalitas, dan inovasi.

​Dalam bidang pelayanan keimigrasian, kantor ini telah menerbitkan total 10.078 paspor selama periode tersebut. Penerbitan tersebut terbagi atas 639 paspor biasa 24 halaman, 3.330 paspor biasa 48 halaman, dan 7.109 paspor elektronik 48 halaman.

​Selain paspor, penerbitan izin tinggal keimigrasian juga tercatat tinggi, meliputi 1.279 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 212 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 18 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 174 izin keimigrasian lainnya. Pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Khusus juga dilakukan secara rutin, dengan 548 kedatangan dan 551 keberangkatan tercatat.

​Dalam aspek penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kalianda telah melakukan penindakan berupa dua pendetensian, tiga pendeportasian, dan tiga penangkalan. Petugas juga menyusun sebanyak 124 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait paspor.

​Sementara itu, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) aktif menyelenggarakan dua kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi publik. Upaya publikasi juga ditingkatkan melalui berbagai kanal, termasuk 10 berita yang diterbitkan secara daring, tiga unggahan di situs web resmi, serta masing-masing 111 unggahan di platform Instagram, Facebook, dan X.

​Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi komunikasi publik melalui berbagai kanal digital. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami layanan dan kebijakan keimigrasian di bawah Kemenimipas. Ia menekankan bahwa semua capaian ini merefleksikan semangat seluruh jajaran dalam mendukung visi Kemenimipas untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan. Pencapaian angka-angka tersebut, tutupnya, bukan sekadar hasil akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi dan memperkuat pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *