Dua Oknum Kakon di Kecamatan Sumberejo Diduga Minim Tranparansi

Oplus_16908288

Tanggamus lampungsai.com– Upaya untuk mengonfirmasi realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, mengatasi kendala. Dua oknum kepala pekon di kecamatan tersebut diduga enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh tim investigasi LSM Trinusa DPC Tanggamus.

 

 

Menurut keterangan Amiruddin, salah satu anggota tim investigasi, meskipun telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon kepada dua kepala pekon tersebut. Yaitu Pekon Tegal Binangun dan Pekon Sumberejo. Pesan yang dikirim berisi permintaan waktu untuk wawancara terkait pelaksanaan dan realisasi Dana Desa tahun 2024.

 

“Kami sudah menyapa dengan sopan dan menyampaikan maksud untuk konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan sama sekali, baik melalui pesan maupun panggilan telepon,” ujar Amiruddin, Kamis (30/10/2025).

 

Tim pengungkapan mengaku kecewa dengan sikap tertutup kedua pejabat pekon tersebut. Menurut mereka, hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya bersifat transparan kepada publik.

 

serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap pemerintah desa wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 24 huruf (e) UU Desa menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Artinya, masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

 

Selain itu, Pasal 82 UU Desa menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam hal keuangan dan pembangunan.

 

“Menolak memberikan klarifikasi kepada publik, terutama media dan lembaga kontrol sosial, dapat dianggap sebagai semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Amiruddin.

 

Dalam konteks ini, media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai aturan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

 

Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa jurnalis berkewajiban menghormati hak narasumber untuk memberikan atau menolak informasi, namun juga berhak memberitakan kebenaran berdasarkan kepentingan publik, selama dilakukan dengan cara profesional, berimbang, dan tanpa prasangka.

 

Tim investigasi LSM Trinusa berharap agar pemerintah kecamatan maupun instansi dapat mendorong keterbukaan informasi masyarakat di tingkat pekon (desa), sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

 

Sebagai dana yang bersumber dari rakyat, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dapat mengetahui di mana dana tersebut terkandung, sejauh mana realisasi kegiatan pembangunan, serta manfaat apa yang dirasakan oleh warga.

 

Keterbukaan informasi bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum bagi setiap pemerintah desa. Langkah untuk menolak atau menghindari konfirmasi publik justru dapat menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (RA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *