Zulfakar Legalkan Pungutan Sekolah, Ashari: Kadisdik Harus Telaah Aturan

0
1626
Dewan Direktur MTM Lampung, Ashari Hermansyah./*

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Statmen Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Zulfakar legalkan semua bentuk pungutan dan sumbangan di Sekolah, jadi topik “Kontroversi” bagi kalangan aktivis dan pemerhati pendidikan serta kalangan ormas/lsm di Lampung.

Dewan Direktur MTM Lampung, Ashari Hermansyah./*

Ucapan Kadisdik Zulfakar disampaikannya langsung yang di terbitkan oleh beberapa media online dan media streaming lokal, pada Sabtu, 08 Februari 2020.

“Semua bentuk pungutan dan sumbangan di sekolah tingkat SMA dan SMK diperbolehkan. Hal ini, telah dilakukan pertemuan dengan Polda dan Kajati untuk melegalkan pungutan dari peserta didik dengan alasan pendanaan yang bersumber dari BOSNas, tidak mencukupi membiayai sekolah. Tergantung mekanismenya berdasarkan PP 48/ 2008 tentang pendanaan pendidikan. Kemudian berdasarkan Permendikbud No. 75 /2016, Komite Sekolah serta berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan tahun 2017,”demikian seputar ungkapan Kadisdik Lampung, Zulfakar.

Atas ungkapan tersebut, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyayangkan dengan ucapan Kadisdik Lampung Zulfakar. Ucapan yang disampaikannya, menimbulkan preseden buruk disektor pendidikan.

“Seharusnya telaah dengan baik isi materi Peraturan tersebut, mana pungutan, sumbangan dan bantuan,”ujarnya. Senin, 10 Februari 2020.

Dijelaskan Ashari, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, Pasal 52, huruf (e), tidak dipungut dari peserta didik atau orang yang tidak mampu secara ekonomis.

Lalu pasal 55 ayat (1), peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam pasal 52 ayat 2 Penerimaan, Penyimpanan, dan Penggunaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/walinya, diaudit oleh akuntan publik.

“Lalu diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,”jelasnya.

Ashari Hermansyah juga mempertegas pada Permendikbud No.75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pasal 1 ayat  (3), bantuan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Ayat (4) pungutan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan
Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Ayat (5) sumbangan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Lalu, pada Pasal 12 huruf (b), Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Merujuk juga pada Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan liar. (*)

LEAVE A REPLY