Warga Mesuji Serahkan Senpi Rakitan, Bupati Beri Apresiasi

0
954
Asp.Red Lampungsai.com Bupati Mesuji Khamami saat sambutan dalam sosialisasi UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal kepada masyarakat./Baginda

Mesuji, Lampungsai.com – Patut di apresiasikan kepada masyarakat Kabupaten Mesuji yang kini semakin meningkat akan kesadaran hukum dan kepedulian diri akan menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan di tanah kelahiran tercinta Kabupaten Mesuji.

Hal itu ditandai sebagian masyarakat Mesuji yang memiliki senjata api rakitan (Senpi Ilegal), menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib (TNI/Polri).

Bupati Mesuji Khamami pun menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara sukarela  atas kepemilikan Senpi ilegal kepada TNI ataupun Polisi.

Diharapkan, kedapan bagi masyarakat yang belum menyerahkan agar dapat menyerahkan segera. Hal ini, demi kebaikan bersama terutama menjaga situasi yang aman dan nyaman ditengah masyarakat Mesuji sendiri.

Selain dari itu, dengan diserahkannya senpi ilegal secara sukarela itu, secara tidak langsung dapat meminimalisir serta antisipasi gangguan keamanan ditengah warga masyarakat, tindak kriminalitas serta tindak premanisme. Hal itu juga, dijelaskan dan ditegaskan dalam UU Darurat NO 12 tahun 1951 yang ancamanya hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

“Jadi bagi masyarakat yang belum menyerahkan, maka diharap segera menyerahkan. Sebelum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum,”katanya, Rabu 09 Agustus 2017.

Kita semua sudah mengetahui, Khamami melanjutkan, hal yang sudah terjadi di kabupaten Mesuji  ditengah-tengah masyarakat selama ini. Termasuk kejadian beberapa waktu lalu, peristiwa baku tembak antara petugas PAM Swakarsa PT. Prima Alumga dengan kelompok warga Desa sungai Cambai, menelan 3 korban.

“Diharapkan kedepan tidak akan terjadi lagi, mari bersama jaga kamtibmas guna cipta situasi kondusif dan aman di Kabupaten Mesuji, “ujarnya. (Baginda)

LEAVE A REPLY