Warga Binaan Lapas Klas IIB Kota Agung Dapat Remisi, 10 Orang Napi Bebas

0
788
Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi saat bacakan sambutan dan berikan remisi secara simbolis atas nama Menkumham./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com – HUT RI Ke72, 324 Warga Binaan Lapas Klas IIB dan 62 Warga binaan Rutan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dapat remisi (Potongan masa tahanan). 10 Napi Lapas setempat dibebaskan.

Remisi secara simbolis di serahkan oleh wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi atas nama Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly. Kamis 17 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Sambutan Menkumham Yasona Laoly yang dibacakan Samsul Hadi menyampaikan bahwa, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak dalam rangka peringatan HUT RI, bukan semata-mata suatu hak yang didapatkan dengan mudah, bukan pula bentuk kelonggaran, agar narapidana dapat segera bebas.

Akan tetapi, merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan. Selain itu, pemberian remisi dimaksudkan juga, untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi sebuah stimultan dalam menghadapi sebuah de-privasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustrasi. Sehingga, dapat mereduksi atau menimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,”katanya mengutip sambutan Menkumham.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Heru Suprijowinardi, mengatakan, ke 324 narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi, dengan kategori. Diantaranya, remisi 1 Bulan 130 orang, 2 bulan 55 orang, 3 bulan 92 orang, 4 bulan 29 orang, 5 bulan 9 orang dan 6 bulan satu orang.

“Harapan kami selaku petugas, tentunya agar warga binaan yang sudah bebas, tidak mengulangi lagi perbuatannya, jadikan semua yang telah dijalani sebagai pembelajaran,”ujarnya. (Budi WM)

LEAVE A REPLY