Wali Kota: BPHTB Bandarlampung Berdasarkan NJOP

0
504

Wali Kota: BPHTB Bandarlampung Berdasarkan NJOP

id
wali kota herman njop, bandarlampung, herman hn, wali kota bandarlampung

Wali Kota: BPHTB Bandarlampung Berdasarkan NJOPWali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

…Pemkot Bandarlampung memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp140 miliar, dan salah satu penyumbangnya adalah BPHTB…

Bandarlampung (ANTARA Lampung) – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan nilai Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bandarlampung kini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan lagi berdasarkan Nilai Harga Tanah.
Penentuan besaran BPHTB berdasarkan Nilai Harga Tanah tak berlaku lagi setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dibatalkan, katanya di Bandarlampung, Senin.
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk menerapkan penentuan BPTHB kembali berdasarkan NJOP.
Ia menyebutkan Pemkot Bandarlampung memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp140 miliar, dan salah satu penyumbangnya adalah BPHTB.
"Karena pemkot memiliki target PAD itu, perwali tersebut diterbitkan. Dananya digunakan untuk memenuhi untuk program sekolah dan berobat gratis. Perwali itu sudah dicabut beberapa waktu lalu," tuturnya.
Terkait rencana penurunan BPHTB dari lima persen menjadi satu persen, ia menyebutkan hal itu sudah pasti berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus direvisi sebab dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak atau harga transaksi.
Dia melanjutkan, jika memang ketentuan nilai BPHTB menjadi satu persen maka harus dibicarakan dahulu dengan pemerintah seperti apa mekanismenya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli lalu memberi pengarahan kepada sejumlah kepala daerah terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.
Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Selain itu, Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti). (Ant)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY