Usai Ditangguhkan, Sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat Ainudin Salam Kembali Dilaporkan Ke Polda Lampung

0
1087

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Pelaku penganiayaan Jurnalis, Sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat Ainudin Salam, ditangguhkan Kepala BPKAD. Dua wadah kejurnalistikan melaporkan ke Polda Lampung atas pelanggaran UU Pokok Pers, Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3. Bukti laporan surat laporan polisi LP/B-1512/IX/2019/LPG/SPKT tertanggal 09 Oktober 2019, oleh Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII).

Diketahui sebelumnya, Sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat, Ainudin Salam telah ditetapka tersangka penganiayaan jurnalis oleh pihak kepolisian, dengan pasal 351 KUHPidana.

Dalam Konferensi Pers, di Graha Jurnalis Polda Lampung, Dr (Can) Nurul Hidayah bersama Holdin dari Lembaga Hukum Cahaya Keadilan selaku kuasa hukum Yantoni (Korban) menjelaskan, bersama kliennya didukung juga oleh Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII), melaporkan Saudara Ainudin Salam kepada
Polda Lampung.

Dalam hal ini perlu di jelaskan juga bahwa, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3. Selain itu dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F. Dasar ini, selaku kuasa hukum Yantoni melaporkan pelanggaran UU Pokok Pers oleh Ainudin Salam, sebagaimana kejadian yang dialami dan dilaporkan korban, pada 17 September 2019.

Menurut Nurul Hidayah, peristiwa pemukulan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran Dalam ketentuan pasal 18 UU Pokok Pers dan Pasal 4 ayat 2 dan 2 dan 3. “Dengan resminya laporan ini, maka kita serahkan kepada pihak Polda Lampung dalam upaya hukum selanjutnya,”ungkap Nurul Hidayah.

Sebelumnya, Yantoni (korban) kembali mengulas kejadian. Menurutnya, saat itu kedatangan dirinya dengan rekannya ke kantor BPKAD Tulang Bawang Barat, bertemu dengan Ainudin Salam, guna konfirmasi terkait dugaan Pungli.

“Saat kami datang ke ruangan Sekretaris BPKAD. Baru masuk, Ainudin Salam langsung memukul saya di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali dan bagian leher tengkuk belakang. Ainudin Salam juga menarik baju saya sampai robek bagian depan. Kejadian Selasa (17/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB pagi,”katanya.(Tim)

LEAVE A REPLY