Unit PPA Polres Tanggamus, Fasilitasi ABH Ikuti UNKP Tingkat SMP

0
771
AP (15) saat melaksanakan UNKP tahun ajaran 2016-2017 di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016-2017, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tanggamus, fasilitasi anak yang tersangkut perkara pidana curas sepeda motor, mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tingkat SMP di ruang Kasat Reskrim Polres setempat, Senin 08 Mei 2017.

Diketahui anak tersebut adalah AP (15) pelajar SMP warga Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus yang tertangkap tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Tanggamus, pada Jumat 05 Mei 2017, sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

AP ditangkap bersama rekannya Setiawan (24) tahun, atas perakara pidana Curas spesialis pencurian kendaraan bermotor, dengan LP/B-87/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 24 April 2017, dengan korban Rani (20) warga Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Baca Berita Terkait https://lampungsai.com/berita-lampung-terkini/dua-pelaku-curas-satu-residivis-berhasil-di-bekuk-tim-tekab-polres-tanggamus/

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, mengatakan,  AP (15) pelaku anak berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya belajar, memfasilitasinya untuk dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres Tanggamus.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun AP berstatus tersangka tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya, sebab mengenyam ilmu pendidikan sudah kewajiban guna menjamin generasi bangsa yang bermoral dan berkarakter. semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan berhasil lulus dalam UN nya,”katanya. (Nn/Budi WM)

LEAVE A REPLY