UMK Kabupaten Tanggamus 2018, Tetap Akan Mengacu Pada UMP Lampung

1
5189
Ilustrasi. Red Lampungsai.com

Tanggamus, Lampungsai.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus menyatakan, bahwa untuk besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanggamus tahun 2018 mendatang, masih akan mengacu kepada ketetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Lampung.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Afrida Susanti, SE, MM didampingi Kasi Pengawasan dan Hubungan Industrial Afroni, masih mengacunya UMK Tanggamus dengan ketetapan UMP Lampung, dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat belum dapat menggodok sendiri besaran upah karyawan, karena belum memiliki lembaga non struktural yang memberikan pertimbangan dan saran terkait besaran upah karyawan.

Lembaga ini di namakan Dewan Pengupahan yang berdiri dengan beberapa unsur ketenaga kerjaan didalamnya, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Nah kita belum ada dewan pengupahan ini, jadi kita masih tetap mengacu ketetapan UMP Lampung untuk besaran UMK Tanggamus tahun 2018 mendatang,” kata Afrida Susanti mewakili Kepala Disnaker Tanggamus Drs. A. Dasmi, MM, Senin 06 November 2017.

Afrida Susanti menerangkan, untuk besaran angka UMK Tanggamus tahun 2018 belum dapat disebutkan berapa, sebab belum didapatkan informasi resmi berapa UMP Lampung, karena belum ditetapkan secara resmi dengan surat keputusan.

Mengenai  besaran angka usulan UMP tahun 2018 yang diusulkan dewan pengupahan provinsi sudah kita dapat infonya sekitar Rp2.074.673,27, tapi angka tersebut masih kerangka, masih dalam penggodokan di provinsi, resminya sekitar bulan Januari 2018 ditetapkan, dengan surat keputusan yang ditembuskan kepada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan.

Pihaknya sudah berusaha agar Apindo Lampung dapat membentuk dewan pengupahan Kabupaten Tanggamus, dan Pemkab Tanggamus melalui Disnaker juga siap berkoordinasi. Namun Apindo menyatakan belum bisa membentuk dewan, dikarenakan di Tanggamus belum memenuhi standar terbentuknya dewan pengupahan, yakni belum ada Perusahan sekala besar.

Afrida Susanti menambahkan, walaupun belum dapat menetapkan sendiri UMK, Disnaker tetap melaksanakan pengawasan terkait upah tenaga kerja. Yang mana setelah ada ketetapan UMP Lampung, maka UMK mengikuti UMP dan langsung disosialisasikan ke Perusahaan Perusahaan yang ada di Tanggamus. Apabila ada komplain pekerja terkait upah yang diterima tidak sesuai UMK, maka akan ditindak lanjuti dan dilakukan mediasi antara pekerja dan pihak Perusahaan.

“Sebenarnya ada keuntungan sendiri jika UMK ditetapkan sendiri oleh Kabupaten, nilainya lebih besar dari UMP, karena penghitungan ada rumusnya. Walaupun mengacu UMP, jika ditetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.074.673,27 tersebut, berarti ada kenaikan sebesar Rp166.226 dari tahun ini yang hanya Rp1.908.447,”ungkapnya.(Rls/Budi WM

1 KOMENTAR

  1. mandiri dan kategori bonafit persahaan…maka dapat dikatakan prusahaan cukup besar dan mapan..sepertinya begitu

LEAVE A REPLY