TULANG BAWANG, Lampungsai.com – Gerak cepat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang untuk menangkap pelaku penganiayaan berat (anirat), yang mengakibatkan kematian terhadap korban Riko Sanjaya (22), profesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap pelakunya.
“Pelaku Fendi als Cucung (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, merupakan warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada hari Jumat (08/03/19), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” Terang Zainul. Sabtu (09/03/19).
Sambung Kasat Reskrim, kejadian anirat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi pada hari Kamis (07/03/19), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (jalintim), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya. Yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggi jalan untuk berjualan rambutan.
Kemudian datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara pelaku yang telah membawa senjata tajam (sajam), jenis celurit, langsung melakukan anirat terhadap korban dan usai melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri.
“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan Meninggal Dunia (MD),”Tuturnya.
Tak berselang lama, berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban.
Dalam perkara ini, petugas menyita Barang Bukti (BB), berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Ujar Kasat Reskrim.(Ari)