Tim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang, Tangkap Pelaku Curat

0
583
Tim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji saat mengamankan barang bukti TP Curat./Baginda

Mesuji, Lampungsai.com – Bizarman alias Burman Bin M. Sutan Palimo, di tangkap Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Mesuji, atas perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten setempat. Kamis, 21 Maret 2019.

Kapolsek Simpang Pematang, AKP Basri Wasip, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Gunawam, warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, pada rabu 20 Maret 2019.

Kejadian pada Rabu, 20 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, di Ruko milik korban, pasar Simpang Pematang. Kejadian diketahui sekitar pukul 17.00 WIB, saat Erna Desmiana (istri pelapor), mengecek barang-barang dan diketahui ada yang hilang.

Kemudian Erna menghubungi suaminya (Gunawan) dan melakukan kroscek kembali. Benar adanya barang yang hilang diantaranya, celana panjang, baju atasan perempuan, dari itu, pelapor memeriksa CCTV yang ada di Ruko. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 Juta.

Selanjutnya, korban melapor dan tim tekab berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti yaitu 9 potong celana panjang jeans berbagai merk, 39 potong baju kaos dari berbagai merk. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Baginda)

LEAVE A REPLY