Tim Resmob Polres Lampung Utara, Tangkap Pelaku Curat

0
1676
Pelaku Curat Ranmor (ke 3 dari kiri) saat diamankan petugas Tim Resmob Polre lampung utara./Budi Irawan

Lampung Utara, Lampungsai.com – HG (42) Warga Jl. Perintis Gg. Merpati 4 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres setempat, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Motor (Ranmor).

Berdasarkan Informasi yang didapat dari Kepolisian setempat, HG (42) ditangkap pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat. Berdasarkan laporan polisi LP// 213/ III/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 20 Maret 2017, dengan korban Yosal Ardiyan Baskara (19) Warga Jl.Poncowolo No.70, Rt/Rw 02/01 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi.

Kronologi kejadian, Pelaku HG (42) mengambil sepeda motor milik korban, Honda Beat BE 4423 JC, yang terparkir di areal parkir Alfamart Kepala Tujuh II. Pelaku diamankan oleh Team Resmob dan telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Budi Irawan)

LEAVE A REPLY