Tim Resmob Polres Lampung Utara, Bekuk DPO Pasal 365 KUHPidana

0
674
DPO AZ, saat di amankan tim Resmob Polres Lampung Utara,./Budi Irawan

Lampung Utara, Lampungsai.com – Pelaku tindak pidana pasal 365 KHUPidana, dibekuk tim  Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku merupakan DPO pasal 365 KUHPidana dengan TKP Jl.Raya Terminal Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara,  pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial mewakili Kapolres  AKBP Eka Mulyana, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga DPO pasal 365 KUHPidana, inisial  AZ (25) tersebut, ditangkap di kediamannya, Desa Peraduan Waras Rk 2, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara,  sekitar pukul 01.30 WIB, Senin 4 Juni 2018.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 126/ VIII/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 19 Agustus 2013 lalu, dengan korban Sudiono (38) warga Desa Tanjung Rejo, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten  Way Kanan. Pelaku melakukan perampasan sepeda motor milik korban yang berasal dari Tanjung Rejo, Negeri Kabupaten Way Kanan.

Dijelaskan AKP Syahrial, kronologis kejadian, pelaku bersama tiga orang lainnya (Pelaku 4 orang) dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, memepet  korban dan menodong korban menggunakan senjata api dan mengambil paksa sepeda motor korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah BE 7960 WO.

“Saat ini pelaku telah diserahkan ke anggota piket Satuan Reskrim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya. (Budi Irawan)

LEAVE A REPLY