Tim Opsnal Satnarkoba Bekuk DRW Miliki Sabu

0
313
Kota Metro, Lampungsai.com – Nyabu saat karaoke disalah satu tempat hiburan malam wilayah Kota Metro, Pemuda inisial DRW (27), warga Dusun V Bumi Raharjo, Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, dibekuk tim Opsnal Satnarkoba Polres Kota Metro Polda Lampung.
Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.16 gram, seperangkat alat hisap sabu (Bong).
Kasat Res Narkoba, Iptu A.E. Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda inisial DRW, hasil dari penyelidikan tim Sat Narkoba terhadap pelaku. Tim Opsnal Satnarkoba mendapati pelaku sedang berada di salah satu tempat hiburan malam (Cafe Karaoke) di Kota Metro, Jl.Jend Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 02 Februari 2023.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba, menuju lokasi dimaksudkan. Di dalam room (ruangan), pelaku sedang sedang karaoke. Petugas melakukan pemeriksaan, didapati barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sabu seberat 0.16 gram. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, di dapati seperangkat alat hisap sabu (Bong).
“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru selesai merakit bong dan baru akan mengkonsumsi sabu, sudah datang polisi melakukan penggerebekan,”katanya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti, diamankan di Polres Kota Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DRW (27) disangkakan Pasal 112, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres/Red)

LEAVE A REPLY