Tak Nyaman Kerap Didatangi Oknum Polisi, 20 Kepala Desa Tolak DD TA 2018

0
1289
Ist.Lampungsai.com

Mesuji, Lampungsai.com – Tak nyaman lantaran kerap di datangi oknum polisi mengaku Tim Tipikor, 20 Kepala Desa, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji “Tolak” Dana Desa (DD) tahun 2018. Penolakan tertuang dalam surat APDESI Kecamatan setempat No:140/001/APDESI/MSJ/III/2018 yang ditujukan kepada Menteri Desa, cq.Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pernyataan penolakan DD tersebut terkutip alasan sehubungan dengan kasus yang menimpa Kepala Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way Serdang atas dugaan penyalah gunaan DD tahun 2016 lalu.

“Adanya porgram DD saat ini, Kepala Desa merasa tidak nyaman lagi, lantaran beberapa oknum kepolisian mengatas namakan tim Tipikor, kerap datang ke Kepala Desa menakut nakuti serta mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” demikian di ungkapkan ketua APDESI  Kecamatan Way Serdang, Sujoko, Kamis 08 Maret 2018.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Way Serdang, I Komang Sutiaka, bahwa penolakan tersebut disebabkan Kepala Desa merasa khawatir tentang pelaksanaan dana desa, akibat tim tipikor mendatangi dan bertanya-tanya  langsung kepada Kepala Desa.

Padahal sudah ada payung hukumnya dan nota kesepahaman antara Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri tentang pengawasan dan pencegahan pelaksanaan Dana Desa.

Dalam hal monitoring dan evaluasi, pihak Kecamatan sudah melibatkan Kapolsek, Danramil, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa dan pendamping ahli. Seharusnya tim tipikor cukup menanyakan kepada Kapolsek dan Babinkamtibmasnya, bukan kepada Kepala Desa.

I Komang melanjutkan, tahap awal pengawasan  ada pada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melekat pada Inspektorat Pemkab Mesuji. Ketika masih dalam pengawasan inspektorat  Aparatur Penegak Hukum (APH) tidak boleh langsung masuk.

Semua pelaksanaan dana desa dilaporkan kepada inspektorat selaku aparatur pengawasan internal pemerintah. Kalau ada tindak pidana korupsi seharusnya tim tipikor tanya dulu ke Inspektorat, sebab kalau masih dalam pengawasan inspektorat, tidak boleh APH masuk.

“Kan mekanismenya, kalau ada temuan dari Inspektorat, maka pihak pelaksana (Kepala Desa)  harus melengkapi dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Apabila dalam waktu tersebut, tidak ditindak lanjuti, maka APIP melapor kepada APH,”ujarnya.

Ditambahkan I Komang, dalam hal ini berharap, agar mekanisme dan kesepakatan dalam nota kesepamahan bersama tersebut, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“mekanisme harus di jalani sebagamana mestinya, kesepakatan harus dilaksanakan bersama-sama dan saling mengerti, batas tim tipikor seperti apa sih dan batas APIP separti apa,”ungkapnya.

Terkait hal ini, crew Lampungsai.com  masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Inspektorat dan Kepolisian setempat, guna menyikapi informasi atas penolakan DD tersebut lantaran ketidak nyamanan Kepala Desa, kerap di datangi oknum polisi mengatasnamakan Tim Tipikor. (Baginda)

LEAVE A REPLY