“Syarat Pengajuan Kerjasama Media Dengan Pemerintah”. Simak Penuturan Kadis Kominfo Provinsi Lampung

0
3928

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Beredar di kalangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi Lampung, soal syarat pengajuan kerjasama antara Pemangku media siber/online, dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo), bahwa Perusahaan Media harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Syarat yang diberlakukan itu, diduga dihembuskan oleh oknum-oknum pemangku perusahaan media yang dinilai kurang memahami ketentuan UU Pokok Pers yang mengatur tentang pendirian perusahaan media/pers, merujuk pada syarat-syarat yang di tentukan sebagai proses verifikasi perusahaan media.

Tanpa disadari, upaya oknum-oknum tersebut salah satu tindakan menjegal kebebasan pers, bentuk pemilahan antar kelompok dan golongan yang ujungnya demi keuntungan segelintir didalamnya.

Pada akhirnya, secara mentah-mentah diterima oleh pihak Pemerintahan OPD yang menangani urusan kemitraan dengan Media, hingga akan berdampak negatif ditengah dunia jurnalistik khususnya Provinsi Lampung.

“Sangat baik, informasi atas verifikasi media tersebut. Namun ini metode yang di terapkan oleh segelintir oknum – oknum yang dimaksudkan, berujung demi keuntungan besar dengan cara menjegal, bukan edukatif. Hal ini yang perlu di selaraskan, diluruskan agar bersama saling memahami,”

Demikian disampaikan Dewan Penasehat DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung, Danial MM yang juga pemimpin perusahaan media PT Buana Inti Media bersama Dewan Etik IWO Lampung, M.Rasyid Aziz, disela kunjungannya dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, A.Crisna Putra. Selasa 04 Desember 2018.

Masih penuturan Danial MM, terlepas hal ini lantaran soal dihembuskan atau tidak oleh oknum-oknum pemangku perusahaan media atau bukan. Yang perlu di luruskan bahwa, soal perusahaan media itu, memiliki SK Menkumham, akte pendirian, struktur keredaksian, kantor perusahaan/redaksi, pedoman cyber bagi media online dan lainnya berkenaan syarat perusahaan media sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers.

Soal verifikasi media, tentu memang harus dan semua dilakukan secara bertahap, dari tahapan verifikasi administrasi hingga tahap verifikadi faktual. Tidak serta merta diharuskan secara singkat, jika tidak ada bukan media yang sah. Hal ini lah yang kemungkinan anggapan mereka (oknum-oknum) yang tak bertanggung jawab.

“Hal seperti ini, yang tak disadari oleh oknum-oknum itu, yang kemungkinan gagal paham. Dan ini juga dimungkinkan pula akan menimbulkan kesenjangan antara media dan praktisi pers satu sama lain, berdampak pula pada Pemerintahan. Maka itu, saya berkunjung ke Diskominfo bertujuan sama-sama untuk meluruskan agar saling memahami,”ujarnya

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Provinsi Lampung, A.Crisna Putra, mengungkapkan bahwa, hal yang berkenaan dengan beberapa daerah menerapkan soal verifikasi media, perlu diluruskan.

Verifikasi media itu memang ada dan harus. Pemerintah juga secara garis besar membantu proses atau tahapan verifikasi media yang dilaksanakan pihak Dewan Pers.

Artinya, upaya Pemerintah Daerah membantu proses verifikasi media – media, sehingga media yang hendak melakukan kerjasama dengan Pemerintah jadi jelas dan tidak di indikasikan ada media yang di duga abal – abal serta salah satu upaya mengantisipasi berita hoax.

Masih menurut Crisna Putra, adapun hal upaya Pemerintah Daerah lewat Dinas Kominfo membantu proses verifikasi dewan pers tersebut, melakukan pengecekan – pengecekan berupa keabsahan dokumen – dokumen perusahaan pers, sesuai dengan edaran dewan pers, secara bertahap.

Tahapan pengecekan administrasi kelengkapan perusahaan media itu diantaranya, harus ada dokumen – dokumen yang sah, seperti Akte Notaris pendirian, struktur organisasi, wartawan, kantor dan lainnya  yang berhubungan dengan admisistrasi pendirian media online. Tujuannya agar media – media tersebut lebih bisa dipercaya baik dari segi badan hukumnya maupun dalam hal pemberitaan.

Crisna Putra juga menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, di Indonesia ini terdata  lebih kurang sebanyak 43.000 media, maka tidak mungkin Dewan Pers bisa menyelesaikan tahap verifikasi media yang ada dalam waktu dekat atau cepat.

“Itulah hal yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam menentukan syarat untuk sementara waktu. Semua tentunya ada tahapan-tahapan. Kan tidaklah mungkin bisa cepat terselesaikan proses verifikasi media dengan jumlah yang cukup banyak. Jadi bukan harus melampirkan surat keterangan terverifikasi dari dewan pers,” jelasnya. (Rilis/Tim)

LEAVE A REPLY