Supriyadi : BPKAD Kota Metro Dalam Menjalankan Fungsi Tetap Dalam Aturan Tertib Administrasi Dan Transparan

0
950
Kepala BPKAD Kota Metro, M.Supriyadi. SH., M.M

Kota Metro, Lampungsai.com – Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada dasarnya adalah menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset milik daerah. 

Pemerintahan Kota Metro, saat ini cukup memadai hal yang memang harus dipenuhi syarat dokumen administasi pengelolaan anggaran yang sesuai dengan peruntukkannya. Dan setiap penyerapannya tidak terlepas dari aturan aturan yang mengikat didalamnya.

Demikian di sampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, M.Supriyadi. SH.,M.M,. diruang kerjanya dalam wawancara eksklusif mengenai Tugas Fungsi Perangkat Daerah, khususnya di BPKAD dalam sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kepala BPKAD Kota Metro, M.Supriyadi. SH., M.M

M.Supriyadi. SH,.M.M,. menjelaskan, sebagaimana Perda Kota Metro No.24 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kota Metro, dan Peraturan Wali Kota No.31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsj perangkat daerah. Khusus di BPKAD sendiri memiliki visi yakni peningkatan kinerja pengelolaan keuanan dan aset daerah yang berkualitas, tertiba, akuntabel dan transparan. Sesuai tugasnya menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah dibidang keuangan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Wali Kota berdasarkan peraturan yang berlaku.

Fungsinya sendiri yakni merumuskan kebijakan teknis dan strategis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, pemberian dukungan atas penyelenggaraan, pembinaan dan pelaksanaan. Dalam tugas pokok, membantu Wali Kota dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadk kewenangan daerah bidang keuangan.

“Selain penyusunan kebijakan teknjs pengelolaan keuangan dan aset, tugasnya juga pemantauan, evaluasi dan pelaporan termasuk pembjnaan teknis penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset,”jelasnya.

Masih kata M. Supriyadi, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPKAD Kota Metro merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset, bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Demikian rupa tugas, fungsi pokok BPKAD tentu juga dilaksanakan sesuai aturan dalam penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset disetiap tahun anggaran berjalan dan berkala. Semua dijalankan sesuai prosedur aturan mengait demi terwujudnya tertib administrasi, transparan, akuntabel dan tidak melanggar aturan. Maka, bukati kinerja tersebut tercapai dengan beberapa kali diraihnya predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali.

Berharap kedepan, apa yang telah dicapai dan yang diterapkan dengan sistem dan teknis sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, dapat berjalan lebih baik lagi,”ungkap M.Supriyadi. SH.,M.M. (Red)

LEAVE A REPLY