Mesuji, Lampungsai.com – Tindak lanjut Surat Edaran Polda Lampung Nomor : B/1687/IX/2019/RESKRIMSUS, tentang himbauan Anti Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, serukan ke seluruh Kepala Desa se-Mesuji, untuk melakukan pengawasan.
“Sebagaimana himbauan Polda Lampung, melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), dengan surat edaran No: B/1687/IX/2019/RESKRIMSUS tentang himbauan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa, menyerukan kepada seluruh jajaran PMD dan Kepala Desa untuk melakukan pengawasan pelaksanaan DD TA 2020,”
Demikian kata, Kadis PMD Kabupaten Mesuji, Sunardi. Sabtu, 18 Januari 2020.
Dari ini, Sunardi melanjutkan, pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD), awal lengkahnya adalah memasang himbauan anti korupsi disetiap kantor dan tempat umum masing – masing wilayah pemerintahan desa.
Selain itu, disampaikan bahwa dalam penggunaan DD, harus berpedoman pada aturan skala priotas sesuai dengan Permendes PDTT, Himbauan Gubernur dan Arahan Bupati Mesuji. Selanjutnya memperhatikan Komitmen Hasil Musyaearah Dusun, Musyawarah Desa dan Bursa Inovasi serta Asistensi dan Evaluasi RAPBDes.
“Manfaatkan DD dengan sebaik-baiknya, hindari penyalahgunaan yang melanggar aturan, karena Dana Desa untuk membangun desa,”ungkapnya. (*)