Soal Ungkapan Caleg P-Nasdem Lampung, Elemen Mahasiswa Minta Bawaslu Tanggap

0
658
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Unila, Erwin Gumara./Tim

Mesuji, Lampungsai.com – Ungkapan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari P-Nasdem , Budi Yuhanda dan Caleg Elviana Khamamik, atas OTT KPK terhadap Bupati Non-Aktif Khamamik, menuai komentar dari berbagai elemen masyarakat. Sebagaimana di cuatkan dibeberapa media online lokal Lampung.

Sebelumnya, dari pihak LSM DPP KPKUM-HAM Lampung, kini muncul dari kalangan mahasiswa Universitas Lampung, menilai ungkapan Budi Yuhanda dan Elviana jelas indikasinya melanggar aturan dalam berkampanye, dan diminta pihak Bawaslu tanggap.

Adapaun ungkapan kedua Caleg P-Nasdem yang tak lain Budi Yuhanda adik ipar Khamamik dan Elviana istri dari Khamamik, disampaikan dihadapan masyarakat di dua Kecamatan Kabupaten Mesuji pada agenda kampanye pemenangan Pileg-Pilpres 2019.

Berikut ungkapan Budi Yuhanda, OTT KPK Terhadap Khamamik adalah korban yang dicari-cari kesalahannya oleh KPK dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus fee Proyek Dinas PUPR beberapa waktu yang lalu.

Elviana Khamamik mengungkap, OTT Khamamik dimungkinkan atas dasar asumsi lantaran Topik adalah Ipar dari Khamamik. Elviana meyakinkan masyarakat Khamamik tidak bersalah.

“Kedua ungkapan tersebut, indikasinya pelanggaran terhadap aturan, khususnya PKPU dalam kampanye. Orasi politik yang seperti ini bernada provokasi yang dimaksudkan untuk memenuhi syahwat politik mereka (Budi Yuhanda – Elviana) dalam kancah Pileg April 2019 mendatang,”

Demikian diungkap Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Erwin Gumara, kepada media. Kamis, 28 Februari 2019. Lalu.

Masih kata Erwin, terkait OTT Khamamik, Masyarakat telah mengetahui bahwa Bupati Mesuji (Non aktif) juga terseret didalamnya beserta 5 orang rekannya. Meskipun dalam Disiplin Ilmu Hukum dikenal asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat (Inkcraht), namun statemen yang disampaikan Budi Yuhanda dan Elviana sangat di sayangkan. Mengingat status hukum Khamami saat ini adalah tersangka.

Orasi politik dalam kampanye yang dilakukan keduanya, terkesan provokasi dan menuai polemik, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Patut juga dinilai adanya indikasi untuk menutupi kasus yang sedang dijalani (Keluarganya), sekaligus upaya penggiringan opini pada masyarakat demi memuluskan langkah dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019.

Selain itu, adanya indikasi tidak mengindahkan regulasi tentang kampanye yang dilakukan Budi Yuhanda selaku Caleg DPRD Provinsi Lampung, maupun Elvianah selaku Caleg DPRD Mesuji 2019 – 2024.

Erwin memaparkan, selaku konstentan, mestinya siapapun harus tau bahwa dalam pelaksanaan kampanye sudah diatur tersendiri melalui PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Salah satu asas dan prinsip dalam menyelenggarakan kampanye adalah jujur, hal itu termaktub dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a.

Kemudian terkait Materi Kampanye diatur tersendiri yaitu BAB III, dalam Pasal 20 huruf d dijelaskan bahwa kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik. Artinya jika orasi politik terdapat konten yang tidak mengacu pada regulasi yang ada, layak disebut sebagai pelanggaran dan ini dimungkinkan telah memuhi unsur pelanggaran pemilu dalam hal materi muatan yang disampaikan pada saat kampanye.

“Maka itu, Bawaslu cepat  tanggap mengenai permasalahan tersebut, agar tidak menjadi presenden buruk bagi proses Pemilu yang dimungkinkan dapat mencederai proses demokrasi, termasuk juga sentra Gakumdu,”ungkapnya. (Tim AJOI)

LEAVE A REPLY