Sekdes Negeri Tuha Lamtim Diduga Pungut Dana Pembuatan Sertifikat Prona

0
1348
Ist, Prona. Red/Lampungsai.com

Lampung Timur, Lampungsai.com – Pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) BPN, di Kabupaten Lampung Timur, terjadi pungutan liar (Pungli). DPRD Kabupaten setempat, tegaskan kepada aparat terkait untuk melakukan tindakan sesuai aturan. Pihak BPN Kabupaten Lamtim, tepis bahwa Prona tidak ada pungutan apapun (gratis).

Tirta, Staf penjaga Loket Kantor BPN Kabupaten lampung timur.

Dugaan munculnya pungli atas pembuatan sertifikat tanah Prona, atas laporan perwakilan warga Desa Negeri Tuha Kabupaten setempat yang menyampikan laporannya kepada DPRD melalui anggota dewan fraksi Golkar Azzohiri, Senin 15 Mei 2017.

Mendapatkan laporan warga tersebut, Azzohiri menegaskan, bahwa dengan adanya pungli atas prona tersebut, sudah merupakan tindakan melawan hukum. Sebab Prona tidaklah di pungut biaya, alias gratis. Maka dari itu, diminta aparat terkait melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu sangat mengecewakan hal yang telah di lakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Negeri Tuha dalam proses pembuatan sertifikat prona terhadap warganya. Perlu di pertanyakan secara tegas dalam hal ini, jelas telah terjadi pelanggaran hukum dalam bentuk pungli,”ujarnya.

Diketahui, beberapa warga yang mengadu kepada DPRD melalui anggota dewan fraksi golkar Azzohiri tersebut, juga akan meluruk ke kantor BPN setempat guna meminta penjelasan terkait biaya satuan pembuatan sertifikat tanah dalam prona.

Karena dalam hal ini, warga desa Negeri Tuha di tarik atau dibebani biaya administrasi sebesar Rp1,2 Juta/KK oleh Sekdes setempat.

Melalui petugas loket BPN setempat, yang kebetulan pejabat yang berkewenangan sedang tidak berada di  ruang kerja, mewakili Kepala BPN dan membidanginya, Tirta menjelaskan, hal yang menjadi keluhan warga Desa Negeri Tuha menjadi catatan dan akan di sampaikan kepada pimpinan.

Namun, dalam hal ini, Tirta, sedikit memberikan penjelasan kepada warga, bahwa BPN telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Prona. Sesungguhnya Prona telah dianggarkan oleh negara dalam APBN, artinya non biaya atau masyarakat tidak lagi dikenakan beban biaya.

memberikan penjelasan, dimana pihaknya (BPN Red) telah mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat‎, perihal program yang sesungguhnya telah dianggarkan melalui APBN, sehingga Nol biaya, artinya masyarakat tidak lagi dikenakan beban biaya.

Mengenai adanya pengaduan dan laporan warga desa Negeri Tuha tersebut, Sekdes Negeri Tuha, Eko ‎Fujianto, tidak dapat di temui untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat di hubungi melalui via Telephone tak juga ada tanggapan.

Sekedar diketahui, proses pembuatan prona juga terjadi di Wilayah Putra Aji II Umbul Gunung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, juga terjadi dugaan pungli yang sama sebesar Rp700 ribu/KK. Kemungkinan hal serupa terjadi diwilayah Desa-Desa yang ada di Kabupaten setempat. (FR)

 

LEAVE A REPLY