Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus Empat Orang Terduga Penyalagunaan Narkoba

0
733
Empat orang terduga penyalah gunaan narkoba jenis sabu saat di amankan petugas./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com – Empat orang terduga penyalah gunaan narkoba jenis sabu, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Tanggamus. Ke empat pelaku ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Tanggamus.

Empat orang terduga penyalah gunaan narkoba jenis sabu, saat digelandang keruang tahanan Mapolres Tanggamus./Budi WM

Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres, mengatakan, pada Rabvu 11 Juli 2018, sekitar pukul 01.00 WIB, telah di amankan pelaku inisial AB (24) di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo. Dari AB, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 plastik klip isi sabu seberat 14 gram, timbangan digital, 2 dompet, 2 handphone, 2 bundel plastik klip kosong dan 3 sedotan. Kamis 12 Juli 2018.

Selanjutnya, petugas menggrebek di Pekon Campang, Kecamatan Gisting. Sekitar pukul 02.30 WIB, mengamankan tiga pelaku lainnya dengan inisial YP (21),  WL (18) dan RS (21). Kedua pelaku inisial YP dan WL merupakan warga Pekon Campang, sementara pelaku RS warga Pekon Gisting.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, pipa kaca/pirek, gulungan alumunium foil, sedotan dan handphone merk xiomi.

“Terkait hal ini Polres Tanggamus akan terus mengungkap penyalah gunaan Narkoba di wilayah hukum Polres  setempat. Saat ini keempat terduga berikut barang bukti tersebut, telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya. (NN/Budi WM)

LEAVE A REPLY