Rumor dugaan pungutan biaya TKS dan Promosi Jabatan, Plt Bupati intruksikan segera lapor

0
752
Plt. Bupati Kabupaten Tanggamus Samsul Hadi, saat jumpa pers terkait rumaor dugaan penarikan biaya TKS dan promosi Jabatan, diruang kerjanya, Senin 06 Februari 2017./Azzam/Budi.

Tanggamus, Lampungsai.com – Rumor beredar di masyarakat Kabupaten Tanggamus atas dugaan jual beli promosi jabatan dan penarikan biaya syarat masuk menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan nilai puluhan juta rupiah. Plt Bupati Samsul Hadi menampik rumor tersebut, bahwa TKS dan penempatan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pemungutan biaya apapun.

“Jika ada yang mengetahui adanya jual beli promosi jabatan dan biaya perekrutan TKS dengan bukti jelas, segera laporkan kepada saya, dan akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya serta mengembalikan biaya yang ditarik,”Demikian dikatakan Plt. Bupati Kabupaten Tanggamus Samsul Hadi, saat jumpa pers di runag kerjanya, Senin 06 Februari 2017.

16522702_390902747940579_2087754072_n

Samsul Hadi, menjelaskan, terkait perekrutan TKS untuk sementara ini akan di stop dahulu, karena harus ada evaluasi yang valid sesuai kebutuhan TKS dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan institusi lainnya di Bumi Begawi Jejama ini.

Dalam hal ini juga, kedepan, para pemangku jabatan-jabatan SKPD, akan disesuaikan dengan kemampuan akademiknya dan berkompeten dibidangnya. Seperti jabatan Camat alumni SPDN, Kepala Sekolah minimal memegang ijazah D IV. Terkecuali memang tidak ada lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi kriteri tersebut.

Samsul Hadi menambahkan, hal ini sebagian besar telah diterapkan, khusus dunia pendidikan, diakui saat ini masih memprihatinkan, yang mana indeks pendidikannya masih diurutan ke 14 dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dan untuk meningkatkan indeks pendidikan serta hasil dari pendidikan di Tanggamus, maka salah satunya akan dibenahi mekanisme pengangkatan kepala sekolah.

“Inilah kedepan yang akan di laksanakan dan diterapkan, sesuai kriteria dan ketentuan yang mengaturnya. Maksimal berijazah S I atau minimal D IV kependidikan, berusia maksimal 56 tahun, pangkat 3 C, bersertifikat pendidik, dan sesuai mengajarnya,”ungkap Samsul Hadi. (Azzam/Budi)

LEAVE A REPLY