RSUDAM Bandar Lampung Masih Belum Memadai Sarana Prasarana, Tipe A Dipertanyakan

0
1038

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Fasilitas Pelayanan dan minimnya Sarana Prasarana, predikat kelas A,  RSUD Abdoel Moelok Bandar Lampung dipertanyakan keabsahannya. Miliaran Rupiah anggaran di gelontorkan Pemerintah setempat dan Provinsi Lampung, namun belum memadai tingkat sarana prasarananya.

Terkait ini, pihak RSUDAM setempat  memberikan penjelasan atas akuan predikat A, sebagaimana di sampaikan Humas RSUDAM setempat yang di kirimkan via pesan WhatsApps beberapa waktu lalu kepada media ini pada 09 November 2019 lalu.

Dalam kutipan pesan tersebut dijelaskan, saat ini RSUDAM adalah RS kelas B, terakreditasi paripurna versi SNARS Ed 1.

Saat ini, SK penetapan RSAM sebagai RS kelas A, telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Berupa SK Dirjen Pelayanan Kesehatan no HK 02.02/I/1875/2019.

Ketetapan itu dikeluarkan, setelah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan dilakukan telaah dan visitasi oleh tim Kementrian Kesehatan berdasarkan standar RS kelas A.

Dasarnya Permenkes No 56 tahun 2014, dengan berpedom dengan 4 aspek yakni jenis pelayanan,  Sumber Daya Manusia (SDM), Bangunan dan prasarana serta Peralatan.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, pihak Humas RSAM menjelaskan, berdasarkan  Permenkes No 54 tahun 2014, maka RSAM memenuhi standar sebagai RS kelas A.

“Saat ini registrasi RSAM sebagai RS tipe A akan segera dilakukan. Bila masih ada peralatan yang saat ini belum kita miliki, maka secara bertahap akan kita penuhi,”demikian kutipan pesan WhatsApps Humas RSUDAM.

“Seyogyanya, kita ikut mensupport kenaikan kelas A RSAM ini. Sebab sebagai RS kelas A, maka diharapkan kedepan bisa memberikan pelayanan secara paripurna bagi masyarakat Lampung. Sehingga dapat meminimalkan penanganan pasien untuk dirujuk ke Jakarta, karena sudah mampu ditangani di RSAM,”pesannya.

Lebih lanjut media ini mengkonfirmasikan terkait realisasi atau penyarapan anggaran untuk peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana, TA 2017 hingga TA 2019. Pihak RS melalui Humas setempat tidak memberikan tanggapan.

Diketahui, tak tanggung, Pemerintah setempat menggelontorkan anggaran negara  sejak tahun anggaran 2017 hingga TA 2019, miliaran rupiah. Sementara pihak RS dan Pemerintah terus gemborkan RSUDAM berlebel atau bertaraf Tipe A sesuai TA 2019.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan semua keperluan RS, utamanya peralatan medis, termasuk juga penambahan gedung. Terakhir Pemprov menggelontorkan anggaran negara lebih kurang Rp98 Miliar.

Jumlah itu meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp20 sampai Rp30 Miliar. Terhitung TA 2015 angka uang negara dikucurkan, hingga TA 2016. 2017 terakumulasi meningkat 20 persen mencapai Rp149 Miliar.

Hasil penelusuran media ini, selain di sisi pelayanan yang kurang memadai yang di kelola pihak RS setempat hingga ke jasa tenaga perawat.

Di sisi sarana prasarananya belum selayaknya Rumah Sakit idealnya. Dapat dilihat, fasilitas sebagian besar ruang rawat inap dan kelengkapan alat kesehatan. Ditiap ruang spesialis belum adanya alat medis memadai, termasuk di Spesialis Paru, belum ada alat medis Fluoroskopi.

Pihak RSUDAM Klaim Tipe A atau Kelas A. Faktanya pihak RS setempat masih merujuk pasien ke salah satu RS di Jakarta, karena tidak memiliki alat medis spesialis paru.

Sebagaimana diketahui, tim media  melakukan pendalaman terkait kriteria RSUD kelas A, dengan beberapa para ahli kesehatan dan penilik rumah sakit yang juga mantan dokter.

Redaksi Media ini merangkumkan catatan bahwa, syarat kriteria Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 Pelayanan Medik Spesialis lain dan 13 Pelayanan Medik Sub Spesialis.

Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Dalam Pelayanan Medik Spesialis terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi, dengan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.

Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik, termasuk Paru.

Dari ini terdapat juga Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam,  Obstetri dan Ginekologi, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Jiwa, Orthopedi didalamnya juga ada Paru.

Artinya, ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Dari Pelayanan Medik Dasar, adanya dokter tenaga tetap. Terlebih
pada Pelayanan Medik Spesialisz termasuk dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.

Maka, sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri, berikut peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri sesuai kelasnya di Kelas A.

Disetiap tingkatan Rumah Sakit dalam kriterianya juga di maksudkan dalam tugas rumah sakit, fungsi rumah sakit dalam menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medik, penunjang medik termasuk rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan serta sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu, teknologi bidang kesehatan.

Keseluruhan itu masuk dalam kalsifikasi Rumah Sakit Umum berdasarkan pelayanan menjadi kelas atau tipe A, B, C, D dan E.

Menelaah rangkuman redaksi media ini, terdapat catatan bahwa RSUAM Bandar Lampung memang Kelas A atau Kelas B.?

Jika kelas A, sarana parasana dan penunjang medis pelayanan yang di maksud diatas memang belum memadai, jangan dipaksakan.

Dan kemana saja realisasi anggaran yang dikucurkan Pemerintah dalam setial tahunnya,? Terlebih kategorinya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Jika memang benar Kelas A, artinya sudah memadai dan mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan sub spesialis luas oleh Pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut juga Rumah Sakit Pusat, bukan sebaliknya justru merujuk.

Berbeda dengan kelas B yang pelayananya kedokteran medik spesialis dan sub spesialisnya terbatas, yang menampung banyak pelayanan rujukan dari Rumah Sakit Kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan, edisi IIIl, pihak RSUDAM belum dapat dikonfirmasikan lebih lanjut, termasuk realisasi anggaran yang diposkan sesuai Tahun Anggaran yang dilaksanakan untuk oeningkatan mutu, sarana dan parasarana RSUDAM setempat. (Tim)

LEAVE A REPLY