Rp 3 Trilliun, Dana Kelurahan Tahun 2019, Untuk 8.212 Kelurahan se-Indonesia

0
619

Semarang, Lampungsai.com – Tunai janji, Pemerintah merealisasikan komitmen salah satu kebijakan strategis tonggak perkuatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah lingkup terkecil di wilayah perkotaan, program Dana Kelurahan.

Seperti pernah disosialisasikan Presiden Joko Widodo, Menko PMK Puan Maharani, Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tjahjo Kumolo di ragam kesempatan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini pemerintah mengucurkan anggaran program inovatif ini sebesar Rp3 triliun dari APBN Tahun Anggaran 2019.

Berdasar Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Kelurahan 2019 dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota se-Indonesia.

Demikian paparan Mendagri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XIV Dan Indonesia City Expo 2019 di Hotel PO Paragon, Jl Pemuda 118, Kota Semarang, Jawa Tengah. Rabu, 03 Juli 2019.

Mendagri menyatakan, Dana Kelurahan ditekankan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam proses kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, serta penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah.

“Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa se-Indonesia. Perhatian pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan,” kata Tjahjo, seperti tertuang dalam rilis yang diterima redaksi Rabu malam.

Sebut dia, sebagai salah satu bentuk dukungan, alokasi dananya dihitung berbasis 3 kategori kinerja pelayanan dasar publik (baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan).

“Alokasi dana yang besar itu bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat. Yang dimaksud untuk pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan,” papar Tjahjo.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 130 Tahun 2018, “Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.”

Serta Pasal 5 ayat 1, “Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri,” beleid yang sama.

Perinci, kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan yakni pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana-prasarana empat bidang –kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, dan lingkungan pemukiman.

Sedang kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi 6 poin. Pertama, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan. Ketiga, penguatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana.

Keempat hingga keenam, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebab itu, kepala daerah diminta melakukan pembinaan-pengawasan penyelenggaraan kegiatan di kelurahan. “Bentuk pembinaan bisa melalui fasilitas, konsultasi, diklat (pendidikan dan pelatihan, red). Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” kata Tjahjo lagi.

Sayangnya, sebut mantan Ketum DPP KNPI (1990-1993) itu, masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

“Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan Dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga jadi salah satu kendala,” ungkap ayah tiga anak itu.

Bukan tanpa solusi, Kemendagri telah meretas kendala itu antaranya dengan menginstruksikan pemda melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

“Kedua, pemerintah mewajibkan pelaksanaan  dan pemenuhan pendanaan kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.”

Ketiga, pemerintah mengharapkan pemda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan kelurahan. (Muzzamil/Red)

LEAVE A REPLY