PWI Provinsi Lampung Ingatkan Wartawan “Nyaleg” Wajib Non Aktif

0
725
Ist.Red Lampungsai.com

Bandarlampung, Lampungsai.com – Menjelang musim pesta demokrasi Pemilu. PWI Provinsi Lampung ingatkan kepada seluruh wartawan yang ada, bahwa bagi para jurnalis/wartawan yang akan maju atau mencalonan diri sebagai Calon Legeslatif wajib mundur sebagai wartawan. Imbauan itu, salah satu tindaklanjut penegasan dari seruan Dewan Pers No 02 tahun 2014.

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung  Juniardi.SIP.MH mengungkapkan, bagi wartawan/jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legeslatif pada Pileg 2019 mendatang, harus mundur atau non aktif sebagai wartawan.

Tidak hanya maju sebagai caleg, bagi wartawan yang terlibat dalam pengurus/kader dan anggota partai termasuk tim sukses (Pilkada, Pilgub, Pilpres dan sejenisnya) juga wajib mundur.

Masih menurut Juniardi, perintah atau imbauan tersebut, sebagaimana seruan Dewan pers no.02 tahun 2014. Hal ini dimaksudkan guna menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat, mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.

Didalam seruan itu tertulis bahwa Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil. Serta menjadi pengawas yang teliti, seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media. Ini jelas tertuang dalam butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional 2014 di Bengkulu.

“Dalam edaran tersebut juga terungkap, perusahaan pers juga harus memiliki pagar api yang tegas dalam menayangkan iklan politik,”kata Juniardi, Rabu 23 Agustus 2017.

Dalam hal konten atau rubrik media yang disajikan menyangkut kepolitikan masa pemilu, sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa, pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.

Artinya, perusahaan pers harus tegas, membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis, dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial.

“Penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi, selama proses Pilkada dan pemilu. Sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar,”ungkapnya. (Rls/Red)

LEAVE A REPLY