Kota Metro, Lampungsai.com – Advice Planning adalah dokumen keterangan rencana tata kota atau kabupaten, bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan.
Hal tersebut dilakukan agar bangunan tata kota teratur tidak sembrawut serta tidak melanggar aturan lainnya yang mengait.
Dalam Advice tersebut juga mengatur mengenai tujuan membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukan lahan dalam wilayah dimaksud.
Namun, di Kota Metro banyak di temui bangunan usaha milik swasta khususnya, melanggar tata ruang perkotaan dan bahkan terjadi penyimpangan data dokumen perizinan bangunan dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Terkait hal itu, fokus pada bangunan Taman Edukasi Kota Metro belakangan ini diketahui mengantongi IMB dengan kutipan izin bangunan satu lantai dan taman rekreasi keluarga, diduga ilegal dengan memanipulasi data syarat perizinan.
Penelusuran tim reportase, diketahui bahwa, untuk memenuhi syarat dokumen perizinan, pihak pengelola Taman Edukasi dibantu oleh dua orang yang katanya oknum wartawan yang turun untuk memenuhi dokumen syarat perizinan hingga ke Kecamatan.
Advice yang dikeluarkan Camat Metro Timur, bangunan Taman Edukasi 1 lantai tersebut berada di Jalan Tiram.
Sementara keberadaan Bangunan Taman Edukasi di lingkungan RT 35 RW 09, Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Hal ini mencuat diawali juga dengan pengakuan Ketua RT 35 RW 09, di mintai tanda tangan RW 09, untuk perubahan sertifikat atas nama Jumirin dengan menggunakan kertas blanko kosong.
Mengenai hal ini, Lurah Yosorejo, Hendriawan tidak membantah adanya dugaan tersebut. Hendriwan justru membeberkan permasalahan yang ada. Karenan semua muncul dari warganya yang terdampak atas hal ini.
Dikatakan Hendriawan, pada awalnya, datang dua oknum wartawan menghadap membawa data dokumen untuk di tanda tangani persetujuan. Namun, ditolak. Lantaran, permasalahan yang ada itu di lingkungan naungannya.
“Tak lama dari itu, datang advice Camat dengan lengkap tanda tangan persetujuan warga, yang jelas bukan dari lingkungan terdampak. Singkatnya, dengan keluarnya advice camat itu, dirinya merasa tertekan menandatangani dokumen advice syarat perizinan,”ungkapnya.
Disisi lain, Camat Metro Timur Jonizar dengan tegas dirinya mengaku, semua perizinan yang ada belum begitu memenuhi syarat ketentuan berlaku. Namun, sudah adanya advice karena sudah ada syarat. Sbelumnya memang ada beberapa proses, sempat ditolak, beberapa kali dua orang oknum wartawan yang menghadap mengurus izin tersebut.
Disaat itu juga, Camat menghubungi Lurah Hendriawan dengan kata tak usah mengundang wartawan terkait masalah ini dan terjadilan sedikit perdebatan dalam sambungan telephone, berujung Camat akan mengundang rapat bersama.
Lurah Hendriawan bersedia dan siap beberkan permasalahan sebenarnya mengait juga oknum oknum pemerintah setempat atas bangunan taman edukasi serta terbitnya izin Taman Edukasi. (*)