Polsek Limau Tanggamus Tangkap Bandar Judi Koprok

0
2220
Tersangka Bandar Judi Koprok Herwin Yudi (35) sat di amankan tim Reskrim Polsek LImau Tanggamus./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com – Bandar judi Koprok, Herwin Yudi (35) warga Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, di tangkap tim Reskrim Polsek Limau. Herwin Yudi ditangkap sedang menggelar judi koprok di Pekon Tanjung Siom Kecamatan Limau, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 29 April 2017. Dari tangan Bandar Judi Koprok itu,  Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 set tempurung koprok, 8 buah dadu, bursak hitam dan karpet plastik hijau, lapak bergambar, uang tunai Rp515 Ribu serta sebilah pisau.

Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, penangkapan pelaku bandar judi Koprok, Herwin Yudi, berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat telah terjadi pejudian koprok di Pekon Tanjung Siom.

Atas hal itu, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Herwin Yudi yang sedang membandari judi koprok.  “Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, pemain judi lainnya melarikan diri kedalam areal perkebunan,”kata Iptu Rukmanizar.

Kini pelaku Herwin Yudi (35) beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (Nn/Budi WM)

LEAVE A REPLY