Polsek Abung Timur Bekuk Lima Orang Pelaku Judi Remi

0
718

Lampung Utara, Lampungsai.com – Lima orang pelaku judi remi leng, dibekuk Polsek Abung Timur, Lampung Utara. Kelima orang tersebut merupakan warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, satu diantaranya PNS.

Barang Bukti judi Remi./Budi Irawan

Kapolsek Abung Timur, Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kelima orang pelaku judi tersebut ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Selasa, 12 November 2019, dikediaman JN (40) yang juga diamankan. Adapun inisial pelaku lain yakni YA (37), JN (40), DN (35), SD (47) dan IR (55).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.613.000, 13 set kartu remi, 3 unit Hp android, 3 unit Hp kecil, 2 buah karpet, 2 unit sepeda motor dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu.

“Kelima orang pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Abung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari kelimanya, satu orang berprofesi PNS,”ujarnya.(Budi Irawan)

LEAVE A REPLY