Polres Metro Ungkap Kasus Narkoba Dan Pelaku Curanmor Kawakan

0
1360

Metro, Lampungsai.com – Jajaran Polreta Metro amankan 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ke 19 pelaku tersebut ditangkap dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda (Kasus), sepanjang Operasi Anti Narkotika (Antik) 2017.

Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta menjelaskan, Selama pelaksaan Ops Antik 2017, sejak tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2017, Satres Narkotika mengungkap 16 kasus, dengan 19 tersangka.

Selain itu juga, diamankan barang bukti berupa 6,96 gram sabu, 22,7 gram daun ganja kering, dan setengah butir pil extacy. Mayoritas barang haram tersebut, diperoleh para pelaku dari Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran.

“Saat ini, perkara masih dalam pengembangan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke 19 orang tersangka tersebut,”katanya, Kamis 31 Agustus 2017.

Diwaktu yang sama, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro, juga menangkap pelaku curanmor dengan inisial MD (24)  Warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur. 20 TKP sudah dilakukan tersangka, di wilayah hukum Kota Metro.

Penangkapan pelaku di pasar Way Mili Lamtim, usai melakukan aksi Curanmor di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Tanggal 29 Agustus 2017. Saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan 4 tembakan di kedua kaki pelaku.

Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta menerangkan, tersangka tersebut merupakan pemain lama yang telah beraksi di Kota Metro sejak tahun 2015 lalu.

Lebih dari 20 aksi dilakukan di wilayah hukum Kota Metro. Terkait hal ini, Polres mencatat, ada 10 LP dengan 10 TKP. Petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku MD dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara.(Tama)

LEAVE A REPLY