Kota Metro, Lampungsai.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kota Metro Polda Lampung, amankan seorang pelajar RA (24) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 370 Butir.
RA (24) diamankan pada pukul 17.00 WIB, di Jl.Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Senin, 30/01/2023.
Kasat Narkoba Polres Kots Metro, Iptu AE Siregar mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa, RA ditangkap saat kedapatan membawa obat tanpa ijin edar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar RA, di temukan obat jenis TRAMADOL HCl 50 Mg sebanyak 37 lempeng. Masing – masing lempeng berisi 10 tablet atau 370 butir.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)