Polisi dalami kasus penyerobotan lahan Bukit Kunyit

0
516

Polisi dalami kasus penyerobotan lahan Bukit Kunyit

id
Kombes zarialdi, direskrimum Polda Lampung, bukit kunyit

Polisi dalami kasus penyerobotan lahan Bukit Kunyit Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

…Kami masih mendalami laporan penyerobotan lahan Bukit Kunyit itu, kata Zarialdi…

Bandarlampung (ANTARA Lampung) – Jajaran Kepolisian Daerah Lampung masih mendalami adanya laporan dari seorang warga atas kasus penyerobotan lahan Bukit Kunyit di Telukbetung Kota Bandarlampung.
"Kami masih mendalami laporan penyerobotan lahan Bukit Kunyit itu. Kami juga akan menggandeng instansi terkait untuk mengurai persoalan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi melalui Kasubdit II Ditkrimum AKBP Irwandi, di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, perlu adanya koordinasi lebih lanjut agar dapat mengetahui fakta-fakta lapangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini, pihak terlapor juga sudah dimintai keterangan terkait laporan penyerobotan lahan oleh PT Teluk Wisata Lampung itu," kata Irwandi.
Terungkapnya permasalahan sengketa lahan Bukit Kunyit itu awalnya dari laporan Muhamad Saleh ke Polda Lampung.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa lahan reklamasi seluas 7,3 hektare berikut Bukit Kunyit seluas 16 hektare pada tahun 1965 adalah miliknya.
Muhamad Saleh menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan secara sah atas hak lahan tersebut yang telah terdaftar di Kantor Agraria, Dirjen Perhubungan Laut, serta diinventarisasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim 9 pada tahun 1983.

Berdasarkan laporan Muhamad Saleh, lahan tersebut tidak dibuatkan sertifikat karena keluar SK Gubernur Lampung yang menyatakan lahan tersebut akan direklamasi.
Saat ini lahan tersebut telah direklamasi dan Bukit Kunyit telah dikeruk, namun Muhamad Saleh hingga saat ini mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan tersebut yang diperkirakan bernilai Rp1,6 triliun.

Atas dasar itulah, Muhamad Saleh melapor ke Polda Lampung.

Dia melanjutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan selanjutnya.(Ant)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY