Pol PP tidak disiplin dipecat

0
489

Pol PP tidak disiplin dipecat

id
bola voli, wali kota bandarlampung, herman hn, pol pp, POL PP TIDAK DISIPLIN DIPECAT

 Pol PP  tidak disiplin dipecat Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Tahun ini sudah dua yang kita pecat dan kemungkinan bisa bertambah karena dari laporan yang diterima banyak Pol PP yang sudah dikirim surat tegar karena indisipliner…

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) – Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan polisi pamong praja (Pol PP) tidak disiplin akan dipecat, terutama yang bermasalah dengan hukum.
"Kita akan pecat Pol PP yang tidak disiplin, apalagi terkena masalah hukum," kata dia di Bandarlampung.
Dia mengatakan, anggota Satpol PP berstatus PNS akan dipindahkan bila tak disiplin, sedangkan yang berstatus tenaga kontrak sukarela (TKS) langsung dipecat.
Ia melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah untuk pembinaan, agar tidak ada lagi Pol PP yang tersangkut masalah hukum.
"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi Pol PP yang bermasalah," kata dia.
Ia menjelaskan, pegawai yang terjerat pidana atau melanggar hukum tetap diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung meringkus Hendra Saputra (28), oknum Pol PP Kota Bandarlampung, setelah menindaklanjuti laporan Mutia, pemilik jasa mobil sewaan.
Dia mengatakan, sudah banyak oknum Pol PP yang dipecat karena tersangkut kasus tindak kriminalitas, narkoba dan indisipliner.
"Tahun ini sudah dua yang kita pecat dan kemungkinan bisa bertambah karena dari laporan yang diterima banyak Pol PP yang sudah dikirim surat tegar karena indisipliner," kata dua.
Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu pun pihaknya menggelar test urine tehadap PNS di lingkup Pemkot Bandarlampung sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
Dalam menjalankan program tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandarlampung.*

Editor: Triono Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY