Pilkades Sukadana Kisruh Kelebihan Surat Suara, Kemenangan Kandidat No Urut 4 Dianggap “Tidak Sah”

0
1757

Lampung Timur, Lampungsai.com – Proses Pemilihan Kepala Desa di sejumlah Desa Kabupaten Lampung Timur, terindikasi kecurangan atas surat suara pemilih. Salah satunya, pemilihan Kepala Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten setempat “Kisruh” adanya kelebihan surat suara.  Kemenangan kandidat No urut 4  dianggap tidak sah.  Atas hal itu, mewakili kandidat lain, tim pendukung salah satu kandidat, melaporkan indikasi kecurangan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Kades, ke Bupati dan meminta kepada Dinas PMD untuk dilakukan pemilihan ulang .

 

Pantauan Lampungsai.com, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten setempat, Senin 04 Desember 2017. Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana dengan 4 (Empat) kandidat calon Kades, dalam proses penghitungan suara terjadi  “kisruh” antara pendukung Kandidat Kepala Desa No urut 1, 2 dan 3,  atas kemenangan suara yang di raih kandidat nomor urut 4, dengan perolehan suara sebanyak 475 suara.

Perolehan suara itu  dianggap “tidak sah” karena surat suara ada kelebihan atau tidak sesuai dengan data pemilih pengguna hak suara saat proses pemilihan, dari total DPT yang sah digunakan sebanyak 1,573 pemilih dari total 1.789 DPT.

Salah satu tim pendukung kandidat Kades setempat yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Lampungsai.com mengungkapkan, ada selisih atau kelebihan surat suara dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh panitia pemungutan suara Kades. Dari Jumlah Total sebanyak 1.789 DPT, yang hadir sesuai DPT,  sebanyak 1.573 pemilih.  Dalam proses pemilihan, ada pemilih yang menggunakan KK/KTP sebanyak 62 pemilih. Dari itu, terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak suara  sebenyak 154 pemilih.

Secara rinci jumlah DPT, dijelaskan sumber, total suara sah di gunakan sebanyak 1.635 pemilih/surat suara. Terdapat surat suara yang rusak (Tidak Sah) sebanyak 3 surat suara. Dari kalkulasi rekap surat suara, ada selisih sebanyak 14 suara yang di gunakan. Sementara sesuai jumlah total DPT, tidak sesuai realisasi antara kandidat No urut 3 dan No urut 4 yang selisih 12 suara.

“Ada kelebihan suara secara totalisasi surat suara yang sah di gunakan sebanyak 1.635 pemilih/suara.  Artinya kemenangan kandidat nomor urut 4 itu tidak sah, maka kami mewakili kandidat lain, resmi melaporkan ke Bupati dan PMD untuk di lakukan pemilihan ulang,”kata sumber kepada lampungsai.com, Selasa 05 Desember 2017.

Masih menurut sumber, dalam hal ini juga pihaknya merasa keberatan atas perolehan suara Kandidat No 4.  Adanya polemik selisih suara itu, panitia pemungutan suara tidak dapat menjelaskan dan menjawab hal tersebut.

Hal ini juga dianggap suatu pelanggaran atas dasar Perbup No 37/2017 tentang petunjuk pelaksana Perda No 19/2016 tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepada desa sebagaimana diubah pada Perda No 08/2017, dipasal 38 ayat 3 huruf a “Apabila surat suara resmi yang masuk lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih yang tercatat menggunakan hak pilihnya, maka penghitungan suara dianggap tidak sah).

Selain itu, ada indikasi pelanggaran Perbup No 37/2017 dipasal 36 ayat I poin 3. “Surat Suara dicetak sebayak jumlah pemilih dalam DPT (1.789) ditambah sebanyak-banyaknya 2,5% dari jumlah pemilih dalam DPT (44 Surat Suara). Seharusnya total surat suara yang disiapkan 1.833, namun panitia menyediakan surat suara sebanyak 1.850 + 7 total sebanyak 1.857 surat suara.

“Ini yang terjadi Pemilihan Kepala Desa di Mataram marga, terindikasi panitia pemungutan suara juga sengaja menyiapkan lebih surat suara tidak berdasarkan ketentuan yang mendasar.  Maka kami meminta untuk dilakukan pemilihan ulang,”ungkapnya.

Diketahui, Pemilihan Kades Mataram Marga di ikuti sebanyak 4 kandidat, dengan total DPT 1.789. dari total itu, sah surat suara yang di gunakan hak pilih DPT sebanyak 1.635 suara dengan surat suara yang rusak sebanyak 3 surat suara.

Dalam rekapitulasi terdapat selisih suara atau kelebihan suara yang di peroleh Kandidat No 4 selisih 12 suara dengan kandidat No urut 3. Rinci perolehan suara masing-masing kandidat memperoleh suara, untuk kandidat No urut 1 sebanyak 337 suara, kandidat No urut 2 memperoleh 371 suara, Kandidat No urut 3 memperoleh 463 suara dan kandidat No urut 4 memperoleh 475 suara. (Red)

LEAVE A REPLY