Lampung Utara, Lampungsai.com – Adanya pungutan yang ditarik dari para calon kepala desa, oleh oknum ketua panitia pelaksana Pilkades, Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, menyatakan tidak dibenarkan adanya pungutan, karena sudah teranggarkan dalam APBD.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas PMD, Ismirham Adi Saputra, menegaskan bahwa adanya pungutan biaya tambahan yang ditarik dari para Calon Kepala Desa oleh oknum Ketua Panitia Pelaksana Pilkades inisial AN, sudah menjadi bentuk kekeliruan panitia pelaksana.
Dalam hal ink, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades untuk pemberdayaan masyarakat khususnya panitia di Desa. Mengenai anggaran Pilkades menggunakan APBD dan dapat di tambah dari APBDes sesuai peraturan yang berlaku.
“Soal keperluan Pilkades dengan dalih apapun, baik sumbangan atau pungutan itu tidak dibenarkan,”tegasnya.
Mengenai adanya informasi pungutan biaya tambahan itu, kata Adi, pihaknya akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Jika oknum panitia tersebut memungut biaya untuk keperluan Pilkades, maka itu salah. Nanti akan dilakukan pemberdayaan sesuai tupoksi Dinas,”ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara akan berlangsung pada November 2021 mendatang. Berkenaan itu, terjadi adanya pungutan biaya dibebankan kepada para calon kepala desa yang di lakukan oknum Ketua Panitia Pelaksana Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, inisial AN.
AN mematok biaya tambahan Pilkades dari para calon sebesar Rp.4,5 Juta/Calon, untuk biaya tambahan pelaksanaan Pilkades. Mencuatnya pungutan tersebut, AN mengaku sudah sesuai dengan kesepakatan dengan para calon.
Calon Kepala Desa di Desa Gunung Raja, ada 4 orang calon. 2 orang calon telah memberikan biaya yang ditentukan kepada AN sebesar Rp.2,5 Juta dan juga Rp.500 Ribu dwngan bukti kwitansi, Cap Panitia Pilkades. Sisa biaya tersebut akan dilunasi setelah penetapan kandidat kepala desa.
Sekedar diketahui juga bahwa oknum Ketua Panitia Pelaksana Pilkades inisial AN telah melanggar Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan peraturan kedua atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Dalam peratutan tersebut tepat pada pasal 48 ayat 3 disebutkan biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam kondisi Covid-19 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan desa.
Sebelumnya pada ayat 1 disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia Kab/Kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab/Kota dan dapat ditambah juga melalui APBDes. (*)