Pihak RSIA AMC Kota Metro Jual Limbah B3, Efril Hadi Nyatakan Sudah Konsul Ke Dinas LH

0
2417

Kota Metro, Lampungsai.com – Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugrah Medical Centre ( RSIA AMC) Kota Metro milik salah satu dokter spesialis kandungan, jual limbah medis B3 pada pengepul barang bekas (Loakkan). Pegawai RSIA AMC bidang penanganan Limbah, mengaku diberikan ke pihak ke tiga bukan dijual. Manager RSIA AMC, Efril Hadi menyatakan, boleh dijual dengan syarat sudah melalui perlakuan Dis Insfektan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diberlakukan secara sembarangan dan di jual ke pengepul barang bekas.

Hal ini sangat berbahaya, mengingat limbah B3, termasuk tempat masuknya sumber penyakit, yang bisa menular manusia dengan cepat. Salah satunya limbah B3 adalah botol infus terkandung bibit penyakit serta cairan kimia berbahaya mudah menguap terbaywa udara dan airnya meresap ke tanah, dikhawatirkan mengalir ke sumur dan parit-parit warga.

Disampaikan oleh piham penampung limbah medis tersebut yang enggan disebut namanya mengaku, limbah B3 bentuk botol infus bekas tersebut dijual kepadanya dengan harga Rp5.500 sampai Rp6000/Kg.

Pihakny mengambil limbah tersebut dari RS menggunakan mobil Pick Up dengan berat bervariasi kisaran 1 sampai 2 Kwintal dalam sebulan.

“Dalam sebulan gak tentu mas. Terkadang 2 bulan sekali, pihak RS AMC memghubungi kami, baru mengambilnya. Itu botol infus bekasnya sudah tidak ada airnya lagi, sudah kosong tapi belum digiling dan dicacah, hanya di sobek-sobek,”ujarnya.

Sumber juga mengungkapkan, cara pihak RS mensiasati limbah itu, biasanya tidak semua dijual kepada rongsok, namun sebagian diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan Limbah Medis B3.

“Karena jika pihak RS menyerahkan semua limbah medis kepada pihak ketiga, justru RS terpaksa mengeluarkan uang puluhan juta rupiah kepada pihak ketiga, bukan mendapat untung,”ungkapnya.

Maksudnya, sumber menambahkan, “Justru pihak RS terpaksa mengeluarkan puluhan juta rupiah mas, kalau semuanya diserahkan kepada pihak ketiga. Per kilonya Rp16.000 yang harus dibayar ke pihak ketiga,”imbuhnya.

Terkait hal ini, pihak RSIA AMC, melalui pegawai Pegawai RSIA AMC, khusus menangani limbah menyatakan bahwa, bekas botol infus tersebut sebelumnya diperlakukan dengan cara di Dis Insfektan terlebih dulu. Lalu dikemas dengan plastik, selanjutnya diserahkan kepada pihak ke tiga pengelola B3, tidak dijual.

Berbeda keterangan dari Manager RS AMC, Efril Hadi mengungkapkan, botol bekas infus yang ada boleh dijual dengan syarat sudah melalui perlakuan di Dis Insfektan.

Botol infus tidak termasuk dalam katagori limbah B3 karena pihaknya pernah berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.

“Kita pernah konsultasi dengan Dinas LH, botol infus itu bisa dijual, asalkan perlakuan sudah melalui perlakuan Dis Insfektan. Mohon maaf jika saya keliru, nanti kita liat aturannya seperti apa,”pungkasnya.

Dari hasil pantaun, lokasi penampungan atau penyimpanan limbah, disimpan ditempat yang terbuka dan dibungkus dengan plastik sampah berwarna hitam.

Mirisnya, lokasi penyimpanan tersebut berdekatan dengan rumah warga dan berdekatan dengan kantin RS. Tempat penyimpanan atau penampungan limbah medis tersebut diduga belum memenuhi syarat hingga berpotensi membahayakan bagi kesehatan, lingkungan dan warga sekitar.

RSIA AMC juga diduga tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma dan standar, prosedur atau kriteria yang baku, sesuai ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Relase)

LEAVE A REPLY