Metro, Lampungsai.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Metro, temukan narkoba jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik kecil, yang di bawa oleh 2 orang pembesuk yang hendak membesuk Napi NN terdakwa 7 tahun penjara. Kedua pembesuk, bersama 2 napi inisial NN dan RI di amankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polresta Metro, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kedua pembesuk inisial BW warga Bedeng 12 Kecamatan Timurjo Kabupaten Lampung Tengah dan RN warga Bedeng 2 Kecamatan Trimurjo setempat. Lalu kedua napi inisial NN yang didakwa 7 tahun penjara dan RI terdakwa kasus narkoba, yang saat ini keduanya masih dalam proses persidangan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Febriyanto mewakili Kalapas Teguh Wibowo mengatakan, adanya penemuan barang haram narkoba jenis sabu tersebut, berawal adanya kecurigaan petugas lapas, terhadap BW, berlari ke toilet Lapas setempat.
Atas hal itu, dilakukan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak dua plastik bening kecil, di dalam bungkusan plastik berisikan gula,kopi, sebotol air mineral dan sebungkus rokok magnum mild.
“Saat itu, petugas hendak memeriksa, namun BW malah pergi ke toilet. Merasa curiga maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu,”katanya. Senin 16 Oktober 2017.
Dari pemeriksaan, KPLP melanjutkan, BW dan RN mengaku membesuk warga binaan inisial NN yang di dakwa 7 tahun penjara kasus narkoba. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap NN, dan mengaku barang haram sabu itu milik RI warga binaan satu kamar dengannya.
Sebelumnya, BW (pembesuk) mengaku membawa barang narkoba itu senilai Rp600 Ribu, didapat dari seseorang yang menitipkan sabu di depan SPBU 24 Tejoagung Metro Timur.
“Atas hal ini, ke empat orang tersebut kami serahkan ke Mapolresta Metro berikut barang buktinya, sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi,”ungkapnya. (Tbp/Red)