Pemprov segera realisasikan honorer masuk BPJS Kesehatan

0
482

Pemprov segera realisasikan honorer masuk BPJS Kesehatan

id
Asisten Bidang Kesra, Setprov Lampung, Elya Muchtar, bpjs kesehatan, tenaga honorer

Pemprov segera realisasikan honorer masuk BPJS Kesehatan  Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Elya Muchtar (lampungprov.go.id)

…Pemprov Lampung berkeinginan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada tenaga kontrak/honorer dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata Elya…

Bandarlampung (ANTARA Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung segera merealisasikan sebanyak 2.500 tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk masuk program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Hal tersebut menyusul dilaksanakannya rapat tindak lanjut draf perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kontrak atau honorer Pemerintah Provinsi Lampung," kata Asisten Bidang Kesra Setprov Lampung Elya Muchtar, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, Pemprov Lampung berkeinginan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada tenaga kontrak/honorer dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, draf perjanjian kerjasama ini sedang kami evaluasi dan bahas bersama guna mengakomodir pelaksanaan rencana tersebut," jelasnya.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Imam Subekti mengatakan, ruang lingkup pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh tenaga kontrak/honorer berupa rawat jalan tingkat kesatu, rawat inap tingkat kesatu, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan.
Kemudian, pelayanan maternal neonatal, pelayanan alat bantu kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun untuk hak kelas perawatan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah kelas 2, setara dengan PNS golongan II," ujarnya.
Terkait besarnya iuran, ia menjelaskan, besarnya iuran peserta mengacu pada ketentuan iuran bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya persentase upah yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan baik yang dibiayai APBN dan APBD sebesar 5 persen dengan pembagian 3 persen dari pemerintah dan 2 persen dari honorer pribadi.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protoko Provinsi Lampung Bayana mengatakan bahwa pelaksanaan rencana tersebut masih akan dibicarakan di tingkat internal Pemerintah Provinsi Lampung, hal tersebut terkait imbauan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo terkait rencana efisiensi dan pengendalian pelaksanaan APBD tahun 2016.(Ant)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY