Pelarian Pelaku Curas Berakhir, Tekab 308 Polres Mesuji Hadiahi Timah Panas

0
1192

Mesuji, Lampungsai.com – Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Spo alias BG (40) terhenti. Petugas Tekab 308 Polres Mesuji dan Tim Polsek Tanjung Raya, hadiahi timah panas ke kaki pelaku, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Provinsi Jambi. Minggu, 29 Desember 2019.

Mewakili Kapolres Mesuji, Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Ataka menjelaskan, pelaku merupakan DPO atas tindak pidana Curas terhadap korban Ichsan Nudin (67) warga Desa Trikarya Mulya, RK 005, Kecamatan Tanjung Raya, yang tewas akibat kekerasan pelaku.

Pelaku inisial Spo alias BG (40) ditangkap di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekitar pukul 15.00 WIB (Sore), Minggu, 29/12/2019. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri ke arah perkebunan. Petugas mengejar dan melakukan penembakan terarah ke kaki pelaku bagian kanan.

Kapolsek Tanjung Raya menjelaskan, kejadian Curas pada Sabtu, 31/08/2019 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan warga dalam kondisi terluka parah dan mengeluarkan darah dari mulutnya.

Dari itu, warga membawa korban ke Puskes untuk tindakan medis. Karena keterbatasan biaya, korban dibawa kembali ke kediamannya. Pada tanggal 01 Septembed 2019, korbam meninggal dunia.

Masih kata Kapolsek, dari keterangan beberapa saksi dan olah TKP serta penyelidikan petugas dikatahui bahwa, saat kejadian, korban membawa tas pinggang berisikan uang sebesar Rp75 Juta, yang dibawa kabur oleh pelaku.

Kini pelaku Spo alias BG, warga Trikarya Mulya, Rk 5, Kecamatan Tanjung Raya beserta Barang bukti berupa 1 unit Handpone merk Oppo A3s hasil dari uang yang dicuri, serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. (Humas Polres Mesuji/Baginda)

LEAVE A REPLY