Pasca Lakalantas Jl.Ir Juanda Jalinbar Tanggamus, Polisi Masih Mendalaminya

0
599
Asp. mobil Tanky semen cair, saat tabrak pengendara motor dan Mobil./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com – Kecelakaan lalulintas antara truk bermuatan semen cair dengan pengendara sepeda motor pada Senin 24 Juli 2017 lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Unit Laka Satuan Lalulintas Polres Tanggamus. Pasalnya, sopir truk bernomor polisi BG 8883 UY itu, hingga kamis 27 Juli 2017 masih belum diketahui di mana rimbanya.

Hal itu dibenarkan Kanit Laka Satlantas Polres Tanggamus Bripka. Rudi Prawira, mendampingi Kasatlantas AKP Sopyan. Dia mengakui, hingga saat ini ‘PR’ petugas adalah menghadirkan si sopir truk yang kabur begitu saja meninggalkan truknya di ruas Jalinbar Ir. Hi. Juanda Kecamatan Kotaagung. Diduga sopir panik ketika dikejar massa sesaat setelah terlibat lakalantas di Jalinbar Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur.

Dari keterangan sementara yang berhasil dihimpun Unit Laka, ‎kata Rudi, mobil truk melaju dari arah Gisting ke Kotaagung. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Pekon Teba, ada pengendara sepeda motor yang mendahului truk. Diduga terjadi senggolan dan pengendara roda dua terjatuh.

Bukannya berhenti untuk menolong korban, lanjut Rudi, mobil truk malah tancap gas. Akhirnya dikejar massa sampai ke Jalinbar Ir. Hi. Juanda. Entah lantaran terlampau panik atau bagaimana, sopir malah mengarahkan truknya ke lajur kanan melawan arus lalulintas. Lantas sopir dan kernet pergi begitu saja meninggalkan truk dalam kondisi mesin masih menyala. Namun rem tangan posisinya off.

“Akibatnya truk nyelonong mundur dan menghantam minibus Toyota Avanza yang parkir di belakangnya.‎ Pada insiden kedua di TKP kedua, tak ada korban jiwa, karena Endang Ismail, pemilik minibus T 1762 TE sedang membeli bakso. Korban luka itu pada insiden pertama di TKP pertama,” jelas kanit laka.

Dari hasil penggeledahan di dalam kabin truk tanki berwarna putih itu, ‎petugas berhasil menemukan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum atas nama Taufik (45) dengan alamat Seberang Ulu II Palembang. Lalu ada juga fotocopy serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk asli yang sesuai dengan fisik kendaraan. Kemudian sepucuk Surat Izin Usaha dan perlengkapan sehari-hari awak truk.

Meskipun kami menemukan SIM dari dalam kabin truk, bukan berarti bisa dipastikan bahwa pemilik SIM yang mengemudikan truk. Bisa saja saat kejadian, kendali kemudi dipegang orang lain, kernet misalnya.

“Maka itu, selama sopir truk belum bisa dihadirkan, kami belum bisa menetapkan apapun dalam perkara ini. Meskipun ada saksi, namun itu baru versi pengendara sepeda motor. Sedangkan yang kami butuhkan adalah versi utuh dari kedua pihak,”ujar Rudi. (Eyp/Budi WM)

LEAVE A REPLY