DPRD Lamsel Hearing Dengan PT Andesit

0
377

LampungSelatan,Lampungsai.com– DPRD Lampung Selatan menggelar hearing bersama dengan PT Andesit , Pemkab dan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Senin, 17 Februari 2020. Rapat dengar pendapat tersebut terkait hak guna di seputaran perusahaan.

Lokasi lahan tersebut saat ini diklaim oleh warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung yang diwakili oleh LSM Gerakan Masyarakat Lokal. BPN Lampung Selatan mengatakan bahwa Hak Guna Usaha adalah milik PT.Daya Kalianda Raya (DKR) dan Hak Guna Bangunan adalah milik PT Andesit.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Sutaji Abdullah, mengatakan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan. Selanjutnya, pihaknya mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar masalah lahan sekitar 300 hektare lebih tersebut menjadi jelas.

LEAVE A REPLY