Lagi Asik Nyabu Bareng PL Dan 2 Rekannya, Oknum Pol PP Di Tangkap

0
305
Lampungsai, Kota Metro – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro, Polda Lampung, menangkap empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Dari ke empat orang tersebut, satu diantaranya oknum anggota Sat Pol PP Kota Metro, bertugas di Pos Jaga Rumah Dinas Wakil Wali Kota, dan satu orang Wanita yang berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) di salah satu hiburan di Kota Metro.
Ke empat orang tersebut di grebek tim sat narkoba pada Selasa, 11/06/2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan jalan sumbawa 1, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Adapun baranf bukti yang di amankan diantaranya, satu plastik klip bening berisikan sabu seberat 0.40 gram dan satu alat hisap sabu (Bong), Tiga unit Hp dan Motor.
Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, mewakili Kapolrss AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut pada malam hari di rumah kontrakan yang di huni pelaku Rara (PL), jalan sumbawa 1, Ganjar Asri.
Keempatnya digrebek usai pesta narkoba dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.
Adapun identitas ke empat orang itu, Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) seorang oknum anggota anggota Sat Pol-PP warga jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Kemudian Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji. Keduanya warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Lalu, Sarah Saputri alias Rara seorang PL salah satu tempat hiburan malam di Metro, warga Dusun IV, RT 021 RW 007, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Saat introgasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp.600 Ribu untuk 2 paket sabu-sabu siap edar, dari seseorang pengedar di wilayah Tigeneneng Kabupaten Pesawaran. Satu paket telah di kosumsi lebih dulu oleh pelaku Age dan Adji.
Sementara itu, Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan. Diketahui, Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih dan telah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut.
“Ke empat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta”.tegas Iptu Hendra. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini