Kolaborasi KotaKU APBD Lampung Utara TA 2018 Diduga Fiktik, Bappeda – Perkim Beda Komentar

0
926
Lampung Utara, Lampungsai.com – Terkait dugaan fiktif program Kolaborasi KotaKU, Kabupaten Lampung Utara TA 2018, antara Sekda dengan Bappeda dan Perkim berbeda keterangan dan saling lempar komentar. Sementara itu, Tim Korkot KotaKU lewat Asst IC Lamoung Utara Purnomo menghilang, sulit untuk di konfirmasikan.

Diketahui, hingga saat ini Kabid Yusrin Bappeda sebagaimana arahan dari Sekretaris Bappeda Budi Trisno Tamin mengatakan, untuk konfirmasi lanjut ke Kabid Yusrin. Karena menurutnya detail informasi ada di Kabid dan teknisnya ada di Perkim.

“Saat itu, Kepala Bappeda Syahrizal Adhar yang kini Kepala Dinas PUPR. Namun beliau Plh di Bappeda ini. Mungkin lebih mengetahui beliau soal ini,”katanya.

Budi Trisno memaparkan,  mengenai kegiatan Kolaborasi KotaKU. Jika pihak Perkim mengaku tidak mengetahui, itu tidak mungkin, sebab Perkim tim pelaksananya.

Mungkin mereka (Dinas Perkim) tidak mau begitu terbuka. Saya sendiri tidak begitu memahami. Mungkin juga, anggarannya tidak turun.

“Tapi memang program KotaKU ini ada dana sharingnya, kemudian dipetakan mana yang peran pemerintah daeranya, mana program pusatnya dan mana untuk masyarakatnya. Untuk daerahnya kalau melihat data pembagian yang ada itu, harusnya sudah terlaksana, tetapi saya tidak tahu pastinya,”tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, Budi Trisno menambahkan, “Konfirmasikan ke Bidangnya di Bappeda ini, yakni pak Yusrin, apakah ada kegiatan kolaborasi itu atau tidak, saya tidak mengetahui detailnya,”imbuhnya.

Disisi lain, Kabid Yusrin sampai saat ini sulit untuk di temui, untuk di konfirmasikan.

Sebelumnya, Selasa, 29 Oktober 2019 lalu, Mantan Kepala Bappeda Syahrizal Adhar membenarkan adanya kegiatan Kolaborasi KotaKU APBD TA 2018, dan telah teralisasi dan serah terima.

Syahrizal mengatakan, Bappeda hanya masuk ditahapan awal yakni perencanaan, semua sudah dilaksanakan oleh Dinas instansi terkait, yakni Dinas Pemukiman dan lingkungan hidup.

“Semua sudah terlaksana dan diserah terimakan sesuai tahun anggarannya dari APBD TA 2018. Mengenai Kelompok Kerja (Pokja) melihat dari program KotaKU adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman. Artinya Bappeda hanya menyusun rencana sesuai anggaran yang diperuntukan kegiagan strategis Kabupaten. Secara keseluruhan sesuai program KotaKU ada di Perkim,”katanya.

Berbeda keterangan dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara, melalui Bidang Keterpaduan dan Pemukiman Dinas Perakim Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti mengungkapkan, dalam APBD Murni Lampung Utata TA 2018, hanya kegiatan pengentasan wilayah kumuh sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan telah dilakukan untuk tiap Desa – Desa.

“Kegiatan ini, ada pokjanya dari Perkim dan di Ketuai oleh Sekda dan tim monitoringnya langsung dari pusat. Kami tidak pernah melaksanakan kegiatan Kolaborasi KotaKU dan tidak mengetahui dananya dari mana, bagaimana teknisnya, siapa dan kemana, sebagaimana yang diberitakan,”ungkapnya.

Tim media ini mencoba kembali untuk menggali informasi lebih jauh, tim Pokja, Kelompok Swadaya Masayarakat (KSM) dan Fasilitator, serta proses hibah atas tanah untuk pembangunan IPAL. Tak satupun pihak Dinas PUPR dan LH mengetahui alias bungkam.

Dugaan tersebut muncul, adanya pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018 antara Pemkab Lampung Utara dan Kotaku, menyerap APBD TA 2018 sebesar Rp1.743.750.000, tidak ada kegiatan fisik.

Adapun kegiatan fisiknya yakni pembangunan 1 Unit IPAL Komunal senilai Rp500 Juta, di Kelurahan Sribasuki.

Lalu, 1 IPAL Komunal Rp500 Juta, 225 Meter Jalan pavling Blok Rp 33.750.000, 100 Unit TPS 3R Rp 160 Juta di Kelurahan Cempedak, dan 520 Meter Jalan Aspal Rp 550.000.000 di Keluarahn Kotabumi Tengah.

Secara keseluruhan terlaksana disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan sebagian tidak direalisasikan alias fiktif.

Terkait ini, Korwil Kotaku Provinsi Lampung, yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, apa yang tertulis dalam laporan tersebut merupakan pekerjaan kolaborasi dan sudah dikerjakan ditahun 2018.

Pihaknya hanya menerima laporan dan membuatkan laporan untuk dikirimkan ke pusat sebagai hasil kinerja program.

“Kalo kotaku dana dari Pemerintah pusat, kalo Kolaborasi bilang saja dari APBD. Kalo fisik, yang dari PU sudah dikerjakan,”katanya saat di hubungi Via pesan WhattApp belum lama ini. Minggu, 27 Oktober 2019.

Dikonfirmasikan lebih lanjut, siapakah pihak dari Pemkab Lampung Utara yang membuat laporan tersebut.

Korwil Kotaku mengaku tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan Pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja.

“Siapa dari dinas yang laporan, saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lampung Utara,”ungkapnya.

Sementara itu, Pokja Lampung utara Askot IC Purnomo, tidak menepati jadwal waktu untuk di wawancarai langsung. Padahal telah menjadwalkan waktu untuk bertatap muka guna konfirmasi langsung.(Tim)

LEAVE A REPLY