Kepesertaan JKN KIS 2016 Rendah, Pemprov Targetkan Tingkat Kepesertaan 2017 Capai 77%

0
676
Sekda Prov Lampung Sutono, saat rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama Provinsi lampung bersama BPJS,Kamis 02 Maret 2017.

Provinsi Lampung, Lampungsai.com – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2016, di Kabupaten/Kota provinsi lampung masih rendah. Sekda Provinsi Lampung harap, seluruh Pemerintah Kab/Kota bersinergi meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dengan mengikut sertakan dalam program JKN-KIS.

Sekda Provinsi Lampung Sutono.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mengatakan, program JKN KIS seyogyanya setiap masyarakat dan pekerja memiliki jaminan dan fasilitas kesehatan, karena hal itu merupakan hak. Maka diharapkan seluruh warga Kab/Kota se-Lampung ikut dalam kepesertaannya.

Sebab, ditahun 2016 lalu, kepesertaan program JKN KIS di Kabupaten dan Kota masih tergolong rendah. Maka perlu peningkatan kepesertaan JKN KIS terhadap seluruh masyarakat lampung. Hal ini perlu adanya komitmen Pemda dan dukungan para Bupati/Walikota, dengan mensuksekan target capaian 2017meningkat dari tahun sebelumnya mencapai 77 persen. Selain itu, Sekda Prov lampung Sutono melanjutkan, bagi para atau pihak swasta, diharapkan berkewajiban memberikan jaminan kesehatan untuk pekerjanya.

“Tentu dapat di awali dengan peningkatan penganggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dialokasikan pada jaminan kesehatan dengan kriteria penghasilan rendah ataupun masyarakat miskin/kurang mampu, agar masyarakat dapat mendapatkan dan kepsertaan dalam JKN KIS,”kata Sutono dalam rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama Provinsi lampung bersama BPJS, di ruang kerjanya, Kamis 02  Maret 2017.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut  PS, mengungkapkan, masyarakat yang ikut dalam kepesertaan JKN KIS akan berdampak baik terhadap perekonomian di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung seperti Jasa Kesehatan Pemerintah, Industri Produk Farmasi, dan Industri Makanan dan Minuman. Selain itu, dengan peningkatan kepesertaan JKN KIS berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah mengatakan, pelaksanaan program jaminan sosial sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung Nomor 045.2/4384/06/2014 dipertegas dengan Peraturan Presiden No.86 tahun 2013 tentang sanksi.

“Apabila tidak mendaftarkan diri pada JKN KIS dengan sanksi tidak diberikan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM dan sanksi lainnya”, tegasnya.

Dalam rapat itu, turut hadir  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto,  Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Harun Al Rasyid, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni, Kepala Baban Keuangan Daerah Minhairin, Plt Dinas Adminduk dan Capil Ahmad Syaefullah, dan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Ratna Dewi. (Red/Rls Humas Prov lampung)

 

LEAVE A REPLY