Kemenkumham Lampung Jalin Kerja Sama Litbang HAKI

0
1162

Kemenkumham Lampung Jalin Kerja Sama Litbang HAKI
Senin, 8 Mei 2017 12:55 WIB
id
kakanwil kumham bambang haryono

Kemenkumham Lampung Jalin Kerja Sama Litbang HAKI  Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono BcIP SH MH (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penelitian dan pengembangan kebijakan, peraturan, perkembangan praktik penerapan dan perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat daerah ini.
Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono BcIP SH MH, di Bandarlampung, Minggu (7/5), menegaskan pihaknya ingin menjadikan perguruan tinggi termasuk sebagai sentra lembaga litbang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) terdepan yang diakomodir pemerintah karena unggul dalam ketersediaan SDM akademisi dan praktisi yang menganalisis sesuatu berazaskan kecerdasan intelektual.
Saat ini, Kemenkumham RI Provinsi Lampung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah melaksanakan berbagai program kerja perlindungan HAKI.
Aspeknya, kata Bambang lagi, tidak hanya melingkupi berbagai kalangan masyarakat di dalam negeri, tapi juga hingga regional ASEAN seperti permohonan merek, paten, desain industri, perpanjangan merek, hak cipta, e-Pengaduan pelanggaran HAKI, status permohonan kekayaan intelektual, penelusuran Paten Public Domain Indonesia (P3DI), sistem klarifikasi merek, informasi pemeliharaan paten, electronic book patent, peluncuran berita resmi kekayaan intelektual pada web resmi maupun info terbaru di media sosial.
"Makanya dengan kesepakatan kerja sama dengan perguruan tinggi ini, Kemenkumham RI Lampung melihat fungsi dan peran sivitas akademika kampus, terutama melalui fakultas terkait, agar dioptimalkan karena mampu menganalisis dan mencari solusi terkait berbagai fenomena atau permasalahan HAKI," ujarnya pula.
Menurut dia, hal itu juga termasuk tata cara atau mekanisme yang dapat dilakukan pihak kampus dalam mengalihteknologikan kekayaan intelektual dan hasil penelitian maupun pengembangan kekayaan intelektual di tengah masyarakat.
Karena itu, katanya lagi, ke depan dalam melindungi HAKI di Lampung, Bambang berharap sentra dan litbang HAKI perguruan tinggi agar mampu bersinergi dengan perangkat kekayaan intelektual.
"Dalam hehidupan manusia abad modern, kekayaan intelektual menjadi persoalan penting bagi perkembangan perekonomian nasional maupun international, dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh kementerian namun membutuhkan perhatian banyak pihak, termasuk akademisi kampus. Kemenkumham di pusat dan daerah sebagai regulator sudah menyiapkan perangkat di bidang KI. Kesuksesan MoU ini tergantung sinergi perangkat-perangkat ini dengan litbang kampus," ujar dia lagi.
Menurut Bambang Haryono, selain dengan UBL, kerja sama ini juga terlaksana dengan berbagai perguruan tinggi di Lampung yang memiliki FH dan Sentra HAKI.
Belum lama ini, Universitas Bandarlampung (UBL) dan Kawil Kemenkumham Lampung sepakat berkontribusi dan bersinergi dalam litbang informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan praktik penerapan dan perlindungan HAKI bagi masyarakat Lampung.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu telah dilakukan antara Dekan Fakultas Hukum (FH) UBL Dr Erlina B SH MH bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono BcIP SH MH, di aula rapat Kanwil Kemenkumham RI Lampung, akhir April lalu.
Dekan FH UBL Dr Erlina mengakui terlaksana MoU kedua belah pihak itu juga didasari pada penyambutan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia setiap 26 April.
Erlina menjelaskan kesimpulan dari MoU itu agar perguruan tinggi mampu menerapkan kajian akademis intelektual serta membantu pengembangan hasil kegiatan litbang di lingkungan masing-masing baik dalam pertukaran informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan praktik penerapan dan perlindungan HAKI yang nantinya akan berguna bagi masyarakat.
"Melalui kesepakatan ini kedua belah pihak mampu tidak hanya mengaplikasikan perlindungan HAKI tingkat personal, kelompok, hingga instansi. Pihak kampus memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat HAKI, terakui negara dikeluarkan Kemenkumham oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pengurus melalui lembaga pendidikan tinggi lewat sentra dan litbangnya," ujar Erlina pula. (ANTARA)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY