Kasus Pasar Sukatani, Kejari Lamsel Tahan 1 Orang Lagi

0
1407
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Saat Diwawancarai Wartawan (Foto:Gelly)

Kalianda,lampungsai.com– Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Selatan Jum’at (2/6/2017)kembali menahan 1 orang tersangka penyalahgunaan anggaran pasar Sukatani tahun anggaran 2012 atas nama Yohanes Sunaryo, selaku kuasa direktur CV.Fajar Mas, setelah sebelumnya menahan Albert Asmara selaku mantan Kabid Dinas Perdagangan dan Pasar Lamsel saat itu dan Sumarno selaku Konsultan perencana dan Pengawas proyek bernilai Rp. 1,2 milyar rupiah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Fariando Rusmand S.H mendampingi Kajari Sri Idarti kepada lampungsai.com mengatakan bahwa yang bersangkutan yang awalnya sebagai saksi saat ini menjadi tersangka.

Tersangka Yohanes Sunaryo (Foto/Gelly)

“Setelah diperiksa selama 2 jam, serta diajukan 15 pertanyaan, dan juga dengan alat bukti yang ada maka yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, setelah sebelumnya 2x kita periksa sebagai saksi” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru untuk kasus ini, dilihat dari pengembangan penyidikan yang akan terus berjalan.

“Kerugian Negara karena kasus korupsi ini sekitar 150 juta rupiah,kita tunggu proses penyidikan selanjutnya, masih dimungkinkan akan ada tersangka baru,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

LEAVE A REPLY