Kampanye Pasgub Lampung Banyak Libatkan Anak Bawah Umur, LPAI Kritisi Kinerja Panwaskab

0
856

Lampung Timur, Lampungsai.com – Kampanye beberapa Pasangan Calon Gubernur Lampung banyak libatkan anak-anak. Hal tersebut di kritisi oleh LPAI Kabupaten Lampung Timur. Kinerja Panwaskab Lampung Timur layak di pertanyakan, jika memahami aturan dan perundang-undangan.

Dilansir journalnusantara.co.id, Ketua LPAI Lampung Timur, Rini Mulyati, menyampaikan, banyaknya anak-anak ikut serta terlibat dalam politik praktis dalam hal kampanye terjadi saat pada kampanye beberapa Pasgub.

“Ini terbukti hasil dari pantauan kami, maka itu saya mengecam kegiatan kampanye melibatkan anak-anak di bawah umur,”tegasnya. Rabu 21 Maret 2018.

Perlu di jelaskan dalam hal ini, sesuai UU No.10 tahun 2016, pasal 16 dan UU No.07/2017 tentang pemilu tepatnya pasal 280. Dari ini sudah jelas dan tegas larangan untuk tidak melibatkan anak  di bawah umur dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.

Selain itu, tertuang juga larangan melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye tertuang dalam UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 76 H UU  Perlindungan Anak itu jelas, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 Juta.

“Yang di ajak untuk kampanye itu adalah orang yang berhak untuk memilih, bukan anak-anak,”tegasnya.

Masih menurut Rini,  Sikap tegas dari pihak Panwas setempat itu, layak di pertanyakan. Karena dalam hal ini, sudah jelas melanggar UU Pemilu dan tidak sesuai dengan fakta integritas yang dibuat oleh Bawaslu Lampung dan tertanda tangani mereka sendiri.

“Sebagaimana diurai dalam UU tersebut, yang jadi pertanyaannya, jika Panwaskab Lampung Timur memahami UU pemilu, kenapa keterlibatan anak di bawah umur tidak menjadi suatu pelanggaran yang harusnya segera di tindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya. (Red)

LEAVE A REPLY