Jonsen Lantik 3 Pj Kepala Pekon Untuk Dua Kecamatan

0
433

Tanggamus, Lampungsai.com – Asisten Satu Bidang Pemerintahan Jonsen Vanesa, lantik 3 orang pejabat Kepala Pekon (Kakon), diantaranya Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Pekon Dadisari, Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo. Pelantikan berlangsung ruang Asisten Sekretariat Daerah. Selasa, 27 Agustus 2019.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.281/09/08/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Pekon.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 huruf c dan pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan daerah Kabupaten Tanggamus No: 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus No: 7 tahun 2019, bahwa kekosongan jabatan Kepala Pekon Kerena Kepala Pekon berakhir  masa jabatannya.

Adapun nama pejabat Kakon adalah Supriadi untuk Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotaagung Timur. Lalu,  Andriansyah sebagi pejabat Kakon kepala pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Bahri sebagai pejabat Kakon Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo.

Dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan, Jonsen Vanesa membacakan sambutan Bupati, berpesan kepada Pejabat Kakon yang baru saja dilantik, diharap untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Didalam masa transisi ini, tugas yang diemban oleh pejabat Kakon  sangatlah berat. Oleh karenanya, diharapkan dapat terus  berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja dan Penganggaran.

“Pejabat sementara yang salah satu tugasnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan, namun demikian pejabat ini PNS, maka harus mengerti tentang Undang-undang PNS juga,”katanya.

Masih menurut Jonsen, ketika ada interpensi dari manapun, dan  ketika tidak sesuai dengan perintah atasan, maka jalankan tugas sesuai dari prosedur atasan.

Dan jika tidak sesuai dengan aturan maka lawan, jangan korbankan PNS anda, serta jangan asal pecat aparat pekon, harus berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan dan Inspektorat,”ujarnya.(Kominfo/Budi WM)

LEAVE A REPLY