Jelang Pilkada Serentak, LEGAL Tanggamus Nyatakan Sikap “Netral”

0
708

Tanggamus, Lampungsai.com –  Jelang pilkada Kabupaten Tanggamus, Lembaga ADVOKASI Lampung, Kantor Cabang Kabupaten  Tanggamus,  melalui rilisnya, Nomor :01/PS/VI/2018/LEGAL TGMS, menyatakan sikap “Kami dari lembaga advokasi Lampung (LEGAL) Tanggamus yaitu organisasi bantuan hukum (OBH) yang bergerak dibidang penegak hukum dan advokasi masyarakat Tanggamus yang bersifat mandiri dan independen serta tidak terlibat kedalam politik praktis”.

“Garis perjuangan kami adalah peduli terhadap kemaslahatan rakyat dan pembangunan kabupaten Tanggamus. Secara kelembagaan netral. Namun,  bila ada yang dukung – mendukung secara pribadi tidak mengatas namakan organisasi, sah-sah saja, sebab setiap pengurus mempunyai hak untuk menentukan pilihannya masing-masing,”ungkap Ketua LEGAL Tanggamus, Dian Meiliyandi, Senin 04 Juni 2018.

Menyikapi dinamika dan praktik penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggamus, LEGAL Tanggamus juga menyatakan sikap, pertama mengajak kepada masyarakat tanggamus untuk menggunakan hak politiknya yaitu hak pemilih sesuai dengan asas luber,jurdil serta tidak money politik.

Kemudian, mengecam barang siapa yang menghilangkan hak pilih seorang,itu sebagai perbuatan yang melanggar ham.Sebab demokrasi yang kita bangun merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Mendukung KPU Tanggamus melaksanakan penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil dan transparan serta demokratis secara konstitusional sehingga pilkada tanggamus tahun 2018 ini menjadi ajang pemilihan yang berkualitas dan bermartabat demi kemajuan Kabupaten Tanggamus.

Lalu,tidak mendukung pasangan calon manapun (netral). Namun, akan sikap mendukung siapapun pasangan calon yang terpilih nantinya selanjutnya akan mengawasi visi, misi dan program kerja kami berjanji mengambil sikap baik melakukan audiensi atau cara lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.

Serta mengapresiasi kepada pers dan insan pers di Tanggamus, yang selama ini telah menunjukkan sikap netralitasnya pada pilkada serentak 2018, sebab pers adalah salah satu dari 4 pilr demokrasi yang tugasnya melakukan pengawasan koreksi dan sarana menyangkut kepentingan umum serta ikut memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Saat di hubungi via whatSapp, Sekretaris LEGAL Tanggamus, Dodi Kusuma P, mengungkapkan bahwa, jangan sampai masyarakat pada hari H tidak hadir atau tidak ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut, karena tolak ukur untuk  Tanggamus, 5 tahun kedepan serta keikut sertaan masyarakat Tanggamus.(Tim)

LEAVE A REPLY